by

BRAVO!! Polsek Nanga Tayap Ketapang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Di Desa Sungai Kelik

Ketapang, Mediakalbarnews.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu dari tangan HA (32) dan SU (24) warga Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Senin (12/10/2024) lalu.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap.

“Kami telah mengamankan dua orang pengendar sabu dan menemukan Barang Bukti (BB) Lima klip kecil sabu siap edar dengan berat 1,15 Gram bruto, alat hisap sabu, sebuah korek api, empat buah gawai (smartphone) dan uang tunai sejumlah Rp. 1.652.000,” jelas AKP Adi Sudirman kepada awak media, Rabu (16/10/2024).

Adi Sudirman menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” ujarnya.

Selanjutnya Kapolsek Nanga Tayap itu mengatakan bahwa kedua pelaku sudah berada di Ruangan Satnarkoba Polres Ketapang untuk dimintai keterangan terkait jaringan sabu tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.*##(RUSLI)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed