Jakarta, Media Kalbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Dilansir dari berita media online cnn bahwa KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (9/11). (*/Amad)











Comment