Melawi, Mediakalbarnews.com – Polres Melawi menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan janin di pemakaman Muslim Desa Sepakat, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi. Pada kamis (29/7) lalu.
Penemuan janin dimakam yang bikin heboh ternyata korban aborsi. Janin yang diperkirakan telah beberapa hari dikubur ini diketahui dari sejumlah warga yang sedang mencari rebung dan pakis di sekitaran makam.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ginting, SH., MH menyampaikan Polres Melawi Menetapkan Empat (4) tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dlm kasus ini, adapun identitas tersangka. Saudari RJ alias UP Perempuan, umur 16 tahun, Pelajar. Kec. Sokan Kab. Melawi.
Saudara. GI, laki – laki. 21 thn, Dsn. Nanga Suri Desa Nanga Suri Kec. Nanga Mahap Kab. Sekadau / Dusun Tebing Tinggi Desa Batu Begigi Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi.”
HEN, Laki – laki, 29 thn,Dsn. Kerangan Sibau RT. 004 RW. 005 Dsn. Kenual Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi / Dsn. Pandang Dsn. Nanga Sokan Kec. Sokan Kab. Melawi. DON, laki-laki. 21 thn,Dusun Mekar Sari RT. 004 RW. 004 Desa Nanga Sokan Kec Sokan Kab Melawi, jelas Kasat Reskrim. Diruangan kerjanya pada Senin (2/8).
Setelah mencari informasi dan penyelidikan akhirnya Personel Polsek Sokan mendapat informasi ada seseorang yang bernama Saudari. RJ telah menggugurkan kandungannya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap Saudari RJ oleh personel Polsek Sokan dan yang bersangkutan menerangkan memang benar telah menggugurkan kandungannya dan Saudari. RJ telah dihamili oleh Saudara. GI, dan kemudian Saudari RJ menjelaskan bahwa meminta kepada Saudara. GI untuk menggugurkan kandungan tersebut serta meminta biaya proses aborsi, kemudian proses aborsi dilakukan oleh Saudara. HEN di rumah Saudara. DON, jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal oleh pihak Puskesmas Sokan, janin manusia tersebut diperkirakan berumur kurang lebih 3 (tiga) bulan dan sudah terkubur selama 4 (empat) hari,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Melawi
Publis : Bagus Afrizal
Comment