Mediakalbar, Melawi – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, didampingi oleh Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021 pada rapat paripurna ke-II masa sidang kesatu tahun 2022 DPRD Kabupaten Melawi, Senin (11/04/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Melawi.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya mengatakan LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Menurutnya, penyampaian perkembangan kinerja pemerintahan kepada DPRD merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang dibangun bersama DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah yang mengembang fungsi sebagai lembaga wakil rakyat.
“Saya berharap melalui laporan ini dapat memberikan informasi dan gambaran akan pelaksanaan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Melawi”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa pokok-pokok dari LKPJ Pemerintah Kabupaten Melawi pada tahun 2021 yang telah disusun merupakan laporan yang kesemuanya bersumber dari seluruh penyelenggaraan Tugas SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020.
“Laporan ini diharapkan dapat menunjukkan hasil kinerja Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan pembinaan masyarakat dengan memanfaatkan segala informasi dan sumber daya yang dimiliki, sekaligus sebagai informasi mengenai kegiatan pembangunan dalam arti luas selama tahun anggaran 2021, yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan baru dan berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Bupati mengungkapkan secara garis besar laporan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi Tahun 2021 Un-Audit karena masih dalam proses pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, dengan rincian jumlah anggaran pendapatan dianggarkan sebesar Rp.1.122.833.329.253,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.121.179.196.135,57 atau 99,85% dari anggaran. Sedangkan untuk PAD dianggarkan sebesar Rp. 70.413.382.794,00, dan realisasi mencapai Rp. 56.170.124.295,62 atau 79,77%, naik 45,03% dibanding tahun 2020 sebesar Rp. 30.872.004.587,56. Dan anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.134.913.278.427,00 dengan realisasi Rp. 1.103.871.885.161,46 atau 97,26%.
Bupati mengatakan, selain diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, APBD juga diarahkan sebagai stimulus dan perangsang bagi bergeraknya kemampuan ekonomi masyarakat dan dunia usaha, sehingga semakin menggerakkan dan menggeliatkan roda perekonomian daerah yang semakin baik dan maju.
“APBD Tahun 2021 juga dipergunakan bagi perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dengan peningkatan pelayanan dasar yang telah dituangkan di dalam pembagian urusan pemerintah dan tentunya hal ini menjadi prioritas”, jelasnya.
Menutup sambutannya, Bupati melawi mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya peningkatan pembangunan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Melawi.
“Dari keseluruhan LKPJ Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021, dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah tahun 2021 secara keseluruhan dapat berjalan dengan baik dan lancar melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan sesuai urusan pemerintah yang telah diemban oleh masing-masing OPD”, tutupnya. (*/Bgs).
Comment