by

Bupati Melawi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 168 Kepala Desa

Melawi, Media Kalbar – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 168 Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Jumat (02/08/2024) di halaman rumah jabatan Bupati Melawi.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam undang-undang tersebut, masa jabatan Kepala Desa bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, turut dikukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 169 desa, dimana masa jabatan BPD juga diperpanjang mengikuti masa jabatan Kepala Desa.

Pada kesempatam ini juga, turut dikukuhkan Ketua TP PKK Desa oleh Ketua TP PKK Kabupaten Melawi, Ny. Raisya Sarbina Dadi, ditandai dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan TP PKK Desa, yang juga mengikuti masa jabatan Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Melawi, H. Hasanuddin melaporkan ada satu Kepala Desa yang tidak ikut saat pengukuhan ini dikarenakan tidak memiliki pejabat definitif, yaitu Desa Nanga Pintas, Kecamatan Pinoh Selatan.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya berharap, para Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat desa.

Sumber : IG Prokopim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed