Sambas, Media Kalbar
Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili, Lc, MH mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-filling yang disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang Sony Handriyanto, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas Rendy Tigana Mahendra, beserta rombongan dan Kepala Badan Keuangan Daerah Robby di ruang Bupati Sambas. Selasa, 2 Maret 2021.
Bupati Sambas ajak seluruh Masyarakat Kabupaten Sambas wajib Pajak melaporkan surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batus waktu berakhir, melakukan kewajiban sebagai warga negara. Yakni pelaporan pajak penghasilan.
Bupati melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020, diruang
kerjanya didampingi langsung kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas H. Rachmad Robby dan Staf, disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sambas, selasa (2/3).
Bupati menghimbau, semua wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan. Diantaranya kata dia melaporkan SPT Tahunan kepada lembaga terkait. “Kewajiban kita sebagai warga negara, sebagai wajib pajak diantaranya pelaporan SPT Tahunan. Seperti biasa, lembaga perpajakan sekarang ini sudah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan. Mari lapor SPT tepat waktu,” ajak Bupati.
Tidak dipungkiri, dikatakan Bupati, Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum dapat tercapai selaras dengan seimbangnya penerimaan negara dan pajak. Sampai saat ini dijelaskan dia, sektor ini masih menjadi tulang punggung sumber utama dalam penerimaan negara. “Taat Pajak, taat pelaporan, bearti kita turut menyukseskan pembangunan,” ungkap
Bupati.(urai rudi)
Comment