by

Buruh PT Duta Palma Group Menjerit: Pendidikan Anak Terancam, Dampak Sosial yang Tak Terelakan

Sambas, Media Kalbar – Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas. Mereka memprotes dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Duta Palma Group terhadap ribuan pekerja. Kamis, 30 Januari 2025

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres Sambas. Plt Kepala Disnakertrans, beberapa anggota DPRD Kabupaten Sambas, serta perwakilan serikat buruh turut hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, pihak perusahaan tidak menampakkan diri.

Diketahui, sekitar 2.000 buruh dari PT Duta Palma Group yang bekerja di kebun WHS 1, WHS 2, WHS 3, dan Teluk Keramat mengalami PHK dan mutasi massal. Salah satu peserta aksi dalam orasinya menegaskan bahwa mereka datang untuk menuntut kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.

Tuntutan Buruh

1. Dalam aksi ini, Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SFBR) bersama para buruh menyampaikan tujuh tuntutan utama:

2. PT Duta Palma Group dan unit usahanya harus menghentikan PHK dan mutasi massal sepihak.

3. Perusahaan wajib membayar gaji buruh, karyawan, dan guru dari November 2024 hingga Januari 2025, beserta kompensasinya.

4. Sekolah yang berada di perkebunan harus diaktifkan kembali, serta anak-anak buruh harus dijamin mendapatkan pendidikan.

5. Pemerintah harus memberikan jaminan dan perlindungan kerja bagi buruh dan karyawan.

6. Perusahaan dan pemerintah harus memastikan hak-hak normatif buruh terpenuhi.

7. Pemerintah harus menjamin seluruh proses pemenuhan hak karyawan oleh perusahaan.

8. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap buruh.


Disnakertrans Sambas Berjanji Kawal Hak Buruh

Plh Kepala Disnakertrans Sambas, Urai Heriansyah, menegaskan pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak buruh.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan para buruh untuk memastikan hak mereka terpenuhi. Bagaimanapun, mereka adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Sambas,” ujarnya.

Disnakertrans telah beberapa kali memanggil pihak perusahaan untuk membahas masalah ini, tetapi panggilan tersebut tidak pernah diindahkan. Oleh karena itu, besok, Disnakertrans bersama Komisi II dan IV DPRD Sambas akan mendatangi Kantor WHS di Ledo untuk melakukan mediasi langsung.

“Besok pagi kami akan berangkat bersama para buruh,”lanjut Urai Heriansyah

Pesangon Dinilai Tidak Adil

Salah satu keluhan utama para buruh adalah pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan. Urai Heriansyah mengungkapkan bahwa buruh yang telah bekerja selama tujuh tahun hanya menerima sekitar Rp7 juta, sedangkan yang bekerja tiga tahun hanya mendapatkan Rp2 juta.

“Jika PHK dilakukan sesuai prosedur, para buruh tentu bisa menerima. Namun, kenyataannya pesangon yang diberikan tidak sepadan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Jika perusahaan tetap tidak memenuhi hak buruh sesuai aturan, Bupati Sambas akan mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta penyelesaian lebih lanjut.

“Jika perusahaan masih tidak memenuhi kewajibannya, Bupati Sambas akan menyurati Menteri Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan. Masyarakat menanti langkah tegas pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed