by

Carut Marut Pendistribusian Solar Tak Kunjung Selesai, Dr. Herman: Bentuk Kelalaian Sistematis

Pontianak, Media Kalbar

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan teknis di lapangan. Ia menegaskan bahwa carut-marut distribusi Solar bersubsidi merupakan bentuk “kelalaian sistemis”, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang dibiarkan terjadi.

Hingga awal tahun 2026, persoalan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Solar, dinilai masih sangat mengecewakan. Fenomena kelangkaan Solar bersubsidi terus berulang dan ditandai dengan antrean panjang kendaraan, terutama truk, di hampir setiap SPBU, baik di dalam Kota Pontianak maupun di sejumlah wilayah di luar kota.

“Ketidakberesan penertiban BBM bersubsidi ini bukan masalah insidental. Ini menunjukkan kegagalan sistem pengawasan yang cenderung bersifat performatif, ditambah dengan ketidaktegasan dalam penegakan sanksi,” tegas Dr. Herman. Kamis, 01 Januari 2026

Dari perspektif kebijakan publik, Dr. Herman menyebut PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Hiswana Migas sebagai pihak-pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas persoalan ini.

Menurutnya, lembaga dan badan tersebut secara nyata telah gagal melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya (tupoksi) dalam mengawasi dan mengendalikan distribusi BBM bersubsidi.

Secara yuridis, Pertamina Patra Niaga tidak dapat diposisikan sebagai perusahaan dagang biasa. Entitas ini merupakan perpanjangan tangan negara yang mengemban mandat publik dalam pengelolaan energi nasional.

“Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab atas seluruh rantai pasok hilir BBM, mulai dari distribusi hingga penyaluran ke SPBU. Dengan kewenangan sebesar itu, seharusnya penertiban Solar bersubsidi bukan hal yang sulit jika dilakukan secara serius,” jelasnya.

Dr. Herman juga mengkritisi pola penindakan yang selama ini dilakukan. Menurutnya, Pertamina Patra Niaga kerap hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa langkah lanjutan ke ranah pidana.

Padahal, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius terhadap keuangan dan anggaran negara.

“Pertamina harus berani mengambil langkah tegas, termasuk memutus Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara massal terhadap SPBU nakal. Ini penting sebagai sinyal bahwa subsidi negara tidak boleh dipermainkan. Penanganannya juga harus masuk ke sistem peradilan pidana bersama aparat kepolisian,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya masih menjadi landasan utama dalam pengaturan operasional BBM bersubsidi, termasuk pembedaan jenis BBM yang mendapatkan subsidi negara.

Masalah distribusi Solar bersubsidi di Kalimantan Barat, lanjut Dr. Herman, telah menimbulkan efek domino yang serius. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sektor transportasi dan logistik, tetapi juga langsung menghantam nelayan, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat di daerah perhuluan dan pedalaman.

Nelayan yang kesulitan mendapatkan Solar terpaksa mengurangi aktivitas melaut. Akibatnya, pasokan ikan menurun dan harga hasil laut melonjak di pasar lokal. Di sisi lain, Kalimantan Barat sangat bergantung pada jalur darat dan sungai sebagai urat nadi distribusi barang ke wilayah pedalaman.

Jika truk pengangkut logistik dan kapal motor sungai mengalami kendala BBM, biaya angkut akan meningkat drastis dan berujung pada kenaikan harga pangan serta kebutuhan pokok di daerah pelosok.

“Ini sangat memprihatinkan karena menyentuh aspek ekonomi paling dasar masyarakat. Ketika distribusi macet, warga di daerah perhuluanlah yang menanggung beban paling berat,” kata Dr. Herman.

Dr. Herman menegaskan bahwa ketegasan Pertamina, Aparat Penegak Hukum (APH), dan pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk menghentikan kebocoran Solar bersubsidi yang selama ini diduga mengalir ke sektor industri dan spekulan atau pelangsir.

Tanpa langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas, persoalan kelangkaan Solar bersubsidi dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi negara. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed