Kubu Raya, Media Kalbar
Terkait dengan pemberitaan yang dimuat pada 5 Desember 2024 di salah satu media dengan judul “Proyek Diduga Mangkrak di SMK Negeri 1 Terentang: Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Kontrak,” Adi, pemilik Perusahaan CV Cahaya Putra Mandiri, selaku kontraktor pelaksana, memberikan klarifikasi resmi kepada awak media pada Jumat, 6 Desember 2024.
Adi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Proyek ini masih dalam tahap pelaksanaan dan masa waktu kontrak belum selesai. Kami sebagai kontraktor selalu berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati,” ujarnya. Adi juga menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang terjadi saat ini, terutama musim penghujan, telah menyebabkan beberapa kegiatan konstruksi mengalami keterlambatan.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa hingga saat ini, dana negara belum digunakan untuk proyek ini. Seluruh kegiatan konstruksi masih didanai dengan dana pribadi oleh pihak kontraktor. “Jadi, tuduhan bahwa proyek ini merugikan uang negara adalah tidak benar,” tegasnya.
Adi berharap agar pihak-pihak terkait dapat lebih memahami situasi yang dihadapi, serta mendukung kelancaran proyek yang bertujuan untuk kemajuan pendidikan di SMK Negeri 1 Terentang. Kontraktor berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan ini dengan kualitas terbaik, meskipun ada tantangan cuaca yang mempengaruhi waktu pelaksanaan proyek.”Pungkasnya(Mk/Ismail)
Comment