by

CV. JOSS Bergerak Di Bidang Galian C Diduga Serobot Tanah Milik Masyarakat

Ketapang, Media Kalbar

Aktifitas CV. JOSS,yang diketuai saudara Ramses bergerak di bidang pertambangan tanah laterit (Galian C) yang diduga telah menyerobot tanah milik H. Ujang Anis, mulai dari tahun 2020 hingga sekarang tahun 2024 dan belum ada penyelesaiannya. Tepatnya di Desa Mekar Utama di Sungai Gayam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Sumber menceritakan luas tanahnya kurang lebih 5.800 meter persegi, hak milik (HM) atas nama H.Ujang Anis. Untuk kedalaman tanah yang sudah di keruk di Dusun Sungai Gayam yang diserobot atau dirampas oleh CV. JOSS. Selama ini kurang lebih dari 0-20 meteranlah dengan menggunakan excavator merk HITACHI warna oranye tanpa seijin dari H. Ujang Anis pemilik sahnya.

Berdasarkan keterangan sumber sebagai pemilik tanah yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan BPN Ketapang berupa SHM dengan nomor HM 1360 telah di serobot atau dikeruk CV. JOSS dengan menggunakan alat berat jenis Excavator merk HITACHI tanpa ijin dari pemilik sah,”terangnya.

Tanah berukuran 58 m x 100 m yang dikeruk bagian belakang sekitar 20 m×100 m telah dirusak oleh CV. JOSS yang diketuai oleh saudara Ramses jelasnya sumber menceritakan ke awak Media Kalbar (MK).

Dengan Mengunakan 1 unit alat Excavator merk HITACHI tampak jelas di lokasi,” papar sumber kepada MK. Pada bulan Agustus tahun 2020,saudara Ramses sudah melakukan pengerukan di area tersebut untuk keperluan penimbunan perusahaan di KBS Desa Pagar Mentimun, yang mana waktu itu secara lisan Ramses berjanji akan membayar tanah tersebut jika proyek masih berjalan,” katanya sumber ke awak MK.

Namun pengerukan tetap berjalan terus dan tanah di jual lagi ke proyek bangunan Hotel di Ketapang dan hingga kini belum dibayar juga oleh Ramses sampai saat ini.

Dengan berjalannya waktu kemudian di tahun 2023 H.Ujang Anis menemui kembali saudara Ramses untuk menanyakan tanah yang sudah di keruknya tersebut. Saat itu H. Ujang Anis bertemu lagi di Pantai Jambat Sungai Kayam saat itu. H. Ujang Anis bertanya,”gimana proses pembayarannya? Dijawab Ramses saat itu dengan beralasan tanah milik H. Ujang Anis tersebut tidak masuk dalam ijinnya,”katanya Ramses saat itu kepada H.Ujang Anis. Cerita sumber kepada MK. Sampailah waktunya hingga sekarang ini belum ada kejelasan ulang dari Ramses,” tutur sumber.

Dari pantauan MK saat ini di lokasi tersebut aktifitas penambangan tanah laterit ini menggunakan alat berat yang kemudian tanah ini di suplai ke konsumen yang membutuhkan dengan menggunakan angkutan Dump Truk.

Salah satu keluarga pemilik tanah yang sempat di konfirmasi dengan nada yang sama mengatakan bahwa ia menyayangkan juga aktifitas tambang tanah laterit itu yang mengeruk masuk ke dalam lingkup tanah milik H,Ujang Anis,”katanya.

Ia menceritakan bahwa tanahnya dikeruk pada bagian belakang kurang lebih lebar 20 m dan panjang 100 m yang dikeruk dengan kedalaman kurang lebih 20 meter, sambil menunjukan bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Miliknya. *##(RS)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed