Sekadau, Media Kalbar
Dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Masjid Agung Sultan Anum di Kabupaten Sekadau kembali menjadi Perbincangan Masyarakat Kalimantan Barat.
Meski bangunan masjid telah berdiri, masyarakat menilai persoalan penggunaan anggaran sebesar Rp32,39 miliar belum sepenuhnya jelas dan perlu diusut hingga tuntas.
Sejumlah elemen masyarakat dan pegiat anti-korupsi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak mengenal istilah “perkara lama” selama masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara.
Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Khusus Polda Kalbar yang menangani untuk membuka kembali penyelidikan dan melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap aliran dana hibah tersebut.
Menurut salah satu perwakilan warga Sekadau, keberadaan bangunan fisik tidak otomatis menutup persoalan penggunaan anggaran.
Ia menilai perlu ada penjelasan transparan mengenai kesesuaian antara progres pembangunan di lapangan dengan dana yang telah dicairkan.
“Kalau dana sudah cair seratus persen, maka harus jelas juga progres pekerjaan dan penggunaannya. Masyarakat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah uang negara digunakan,” ujarnya.
Sorotan publik juga mengarah pada salah satu tokoh yang pernah terlibat dalam kepengurusan yayasan pembangunan masjid tersebut.
Saat ini yang bersangkutan diketahui menduduki posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Kalimantan Barat. Jabatan tersebut dinilai strategis karena berada di lingkungan pengawasan internal pemerintah.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi konflik kepentingan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.
Karena itu, beberapa pihak mengusulkan agar dilakukan audit independen oleh lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau bahkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada kerugian negara yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Hingga kini, publik masih menunggu transparansi hasil audit investigatif yang dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
“Kasus ini harus terang. Jika memang tidak ada masalah, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum,” tegas salah satu sumber masyarakat. (Tim/MK











Comment