Jakarta, Media Kalbar
KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum terhadap Mashur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM senilai 76 Miliar. Mashur walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dari 2023 tapi hingga saat ini Mashur masih menghirup udara bebas dan belum juga ditahan. Tindakan para pelaku Koruptor Gerobak UMKM telah merampas hak-hak pedagang kecil dan KAMAKSI sebagai salah satu pendukung Misi Asta Cita Presiden Prabowo akan terus bergerak menyuarakan keadilan.
Hal ini disampaikan KAMAKSI melalui pers release yang disampaikan ke Redaksi Media Kalbar/mediakalbarnews.com, Rabu (Kamis (23/1).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Kedua tersangka baru itu bernama Mashur dan Bambang Widianto. Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2023. Kedua tersangka itu merupakan KSO Leader PT Piramida Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Bareskrim sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara pada Jumat (12/7/2024).
Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset para tersangka yang diduga didapat dari hasil tindak pidana. Mulai dari dua bidang tanah masing-masing seluas 18.658 meter persegi dan 18.115 meter persegi, serta sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin. Penyidik juga telah mengajukan izin penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu Raya dan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Berdasarkan informasi yang beredar, Mashur ternyata masih aktif sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.
“Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” ujar Trunoyudo. Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019. Putu Indra sudah divonis 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 16,9 miliar pada tingkat Pengadilan Negeri. Pada tingkat banding, Indra dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 16,9 miliar. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu. Sementara, Bunaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pada tingkat banding, Bunaya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu.
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha. Kasus ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya berupa bantuan gerobak UMKM gratis tapi tidak mendapatkan haknya.
“Ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.”Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar,” imbuh Joko Priyoski Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI).
KAMAKSI menduga ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan KAMAKSI menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Mirisnya, praktek tindak pidana korupsi yang merugikan pedagang kecil itu justru diduga dilakukan oleh Mashur Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi Kalimantan Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan yang sangat tidak patut dilakukan oleh seorang Ketua Partai Politik.
Atas dasar keprihatinan pada kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM yang telah merampas hak-hak pedagang kecil, maka KAMAKSI menggelar Aksi Damai Tangkap Koruptor Gerobak Pedagang Kecil (UMKM) di Kemendag hari ini Kamis, 23 Januari 2025
Di Gedung Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Adapun tuntutan Aksi tersebut
1. KAMAKSI Mendesak Pihak Bareskrim segera percepat penahanan tersangka Mashur dalam kasus korupsi gerobak UMKM di Kemendag. Kasus korupsi tersebut jelas merugikan pedagang kecil yang harusnya bantuan gerobak UMKM dibagikan secara gratis oleh Pemerintah tapi malah menjadi Bancakan Korupsi yang diduga melibatkan Mashur Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi Kalimantan Barat
2. KAMAKSI meminta Presiden Prabowo Subianto agar memberikan atensi dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kemendag yang telah merampas hak-hak pedagang kecil. Para tersangka pelaku Koruptor Gerobak UMKM di Kemendag telah mengkhianati prinsip keadilan hukum dan tidak sejalan dengan Misi Asta Cita harus ada tindakan tegas terhadap tersangka koruptor tersebut berupa penahanan dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku
3. KAMAKSI mendesak Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia segera memecat Mashur dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi Kalimantan Barat yang sudah berstatus tersangka karena telah merusak integritas Partai Golkar sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran. Partai Golkar harus bertindak tegas terhadap kadernya yang telah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak pedagang kecil dengan sanksi pemecatan dalam konteks menjaga Marwah semangat perjuangan melawan tindak pidana korupsi
KAMAKSI akan tetap konsisten mengawal kasus korupsi pengadaan gerobak pedagang kecil (UMKM) di Kemendag hingga tersangka Mashur segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. “Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh”. Tangkap tersangka koruptor pengadaan gerobak UMKM yang merugikan rakyat kecil, tegakkan hukum seadil-adilnya jangan tebang pilih sekalipun tersangka adalah pimpinan partai politik.
R. Agung Gunawan Sekretaris Jenderal (Sekjend) KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS ’98 (KEA ’98) mengatakan, “kami akan konsisten berjuang melawan segala praktek korupsi yang telah merampas hak-hak rakyat. Kami terus melakukan konsolidasi lintas organisasi Aktivis Nasional untuk terus bergerak hingga para koruptor gerobak UMKM perampas hak-hak pedagang kecil mendapat hukuman setimpal. Jangan ada lagi ruang untuk para koruptor kelas kakap maling uang rakyat di Negeri ini. Kami mendukung langkah Polri dalam penindakan dan pemberantasan kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum politisi atau pejabat,” tegasnya.
Vox Populi Vox Dei, Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan, Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh. (*/Amad)
Comment