by

Dewan Sambas Sebut Fleksibel PBG di banding IMB

Sambas,Media Kalbar
Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) memberikan kesempatan untuk mengubah fungsi bangunan, nantinya bila berubah peruntukan wajib melaporkan ke Pemda sebagai pemberi izin.Kalau tidak melaporkan siap-siap kena sangsi, hal tersebut dijelaskan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas Ivandri terkait tentang Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Di ganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).Sabtu(26/6)

“PBG memberikan kesempatan untuk mengubah fungsi bangunan, misal yang banyak terjadi di kabupaten Sambas, izin di peruntukan hunian, ternyata di buat gudang, walet, rumah kost, dan lain-lain dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nantinya bila berubah peruntukan wajib melaporkan ke Pemda sebagai pemberi izin. tidak seperti dulu ruang itu tidak ada.Kalau tidak melaporkan siap-siap kena sangsi.”Jelasnya

Dan juga ivandri mengatakan bahwa ada
Kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak walet, yang selama ini berpendapat bahwa tidak ada dasarnya, karena IMB bukan untuk walet.Ujarnya

Dalam upaya ini ivandri menjelaskan pentingnya di sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Yang jelas sebelum di berlakukan, hendaknya sosialisasi dulu yang seluas-luasnya kepada masyarakat berkenaan perubahan ini, kemudian menyurati IMB-IMB yang berubah fungsi untuk segera mengurus perumahan peruntukan.” Jelasnya

Ivandri juga mengharapkan agar Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), semoga bangunan di kabupaten Sambas sesuai dengan peruntukannya, memenuhi standar keselamatan dari sebuah bangunan sehingga bangunan yang roboh tidak lagi kita temui, tetapi jangan sampai PBG menjadi celah untuk aparatur untuk pungli.ungkapnya

Yang paling terpenting kita memikirkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah bila membangun rumah tidak di beratkan dengan biaya konsultan perencana dengan Pemda menyediakan jasa perencanaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau dak mampu agar tujuan dari PBG tercapai yakni penertiban & kesalahan Bangunan.”tegas Ivandri Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas

(Urai Rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed