Ketapang, Media Kalbar
Proses tender proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang dicurigai memiliki problem. Proyek bersumber dari APBN Kementrian Perhubungan dengan pagu anggaran senilai 19 miliar ini dicurigai, karena pada saat proses penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), perusahaan calon pelaksana yakni PT. Langsa Indah Lestari dengan sengaja dibatalkan sepihak.
Direktur Cabang PT. Langsa Indah Lestari, Khalidi pada Kamis siang (01/08/24) menyebut, pihaknya sengaja dibatalkan sebagai pelaksana.
Dia mencurigai ada persekongkolan atau pengaturan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan perusahaan tertentu dengan cara mencari-cari kelemahan pihaknya. Karena tiba-tiba sudah dimenangin (peserta lelang) nomor 3. Saya curiga, nomor 2 dan 3 itu arahan PPK,” kata dia.
Ia menjelaskan, pada saat proses lelang, perusahaanya berada di peringkat nomor satu. Pihaknya sudah dianggap sebagai calon pelaksana paket proyek tersebut dengan nilai pekerjaan sebesar 15 miliar lebih atau Rp 15.436.430.335,10.
Pada tanggal 17 Juli 2024, PPK telah berkirim surat kepada pihaknya perihal penunjukan penyedia barang/jasa pada proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang sesuai dengan surat penawaran dari pihaknya dengan nomor surat: KU.201/264-RO/PPK/7/2024.
Dalam SPPBJ itu, PPK menyampaikan agar pihaknya diminta untuk segera membuat surat jaminan pelaksana paling lambat 14 hari kerja.
Namun tiba-tiba, selang 5 hari kemudian setelah surat SPPBJ pihaknya terima, PPK bersurat lagi, tepatnya pada tanggal 22 Juli 2024 berisikan perihal pembatalan surat SPPBJ tanggal 17 Juli 2024.
Dalam surat pembatalan, nomor: KU.201/271-RO/PPK/7/2024, pihak PPK menyampaikan alasan pembatalan SPPBJ pihaknya. Menurut Khalidi, penjelasan dari PPK tersebut tidaklah benar dan tidak dapat diterima pihaknya.
Atas pembatalan ini, perusahaanya sudah berupaya meminta klarifikasi dengan pihak PPK baik lewat komunikasi serta bersurat resmi, namun permintaan penjelasan pihaknya tidak diterima oleh PPK.
Sehingga Khalidi beranggapan, proyek ini ada campur tangan pihak luar atau dengan kata lain kewenangan PPK diintervensi untuk mempengaruhi keputusan awal penunjukan pihaknya sebagai pelaksana.
“Kami merasa dirugikan. Karna tanpa pemberitahuan disaat rapat pra kontrak. Kami akan melanjuktan ke jalur hukum,” tegas Khalidi.
Dikonfirmasi persoalan ini, PPK proyek tersebut Akhmad Samsi Dukha menjawab, pembatalan itu karena ada beberapa persyaratan lelang tidak memenuhi persyaratan sehingga pihaknya membatalkan penunjukan PT. Langsa Indah Lestari sebagai pelaksana.
“Pembatalan itu karena beberapa persyaratan lelang tidak terpenuhi oleh perusahaan itu. Pun demikian dengan perusahaan di peringkat nomor dua. Sehingga ditetapkan peringkat nomor 3 sebagai pelaksana,” jelasnya.*##(Rusli)
Comment