PONTIANAK, Media Kalbar
Setelah membuka segel yang dipasang oleh Kantor Advokasi dan Konsultasi Hukum, Yohanes Nenes, SH, Apan diduga kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan menghilangkan Barang Bukti.
Kuasa Hukum CV Borneo Jaya Steel, Yohanes Nenes, mengatakan, tindakan yang dilakukan Apan dengan mindahkan atau menghilangkan barang bukti (BB) di dalam Gudang yang sedang berperkara Hukum ke dalam sebuah Kontainer, Kamis 20 Juni 2024.
“Apan ini sudah jelas melawan Hukum dengan berupaya menghilangkan barang bukti di dalam Gudang, karena besi-besi dan Aki dalam Gudang itu ilegal, termasuk tidak ada izin Amdal,” Kata Yohanes Nenes, Kamis malam.
Menurut Ketua DAD Kota Pontianak ini, seharusnya selama Gudang Besi itu dalam masalah Hukum siapapun tidak boleh beraktivitas di lokasi, termasuk jual beli besi atau barang bekas di tempat tersebut.
Terlebih, dalam Gudang itu ada sebuah Gudang kecil yang digunakan Apan untuk menyimpan barang rahasia seperti aki yang mengandung zat berbahaya.
Nenes selaku kuasa hukum, David, meminta otoritas terkait di Pelabuhan Dwikora Pontianak seperti KSOP, Pihak Pelabuhan, Pemilik jasa angkutan dan Polsek Pelabuhan Dwikora untuk menahan Kontainer berisi besi milik Apan sehingga tidak dibawa ke penjual.
“Saya minta Kontainer itu ditahan, karena di dalamnya barang yang sedang bermasalah dengan Hukum dan itu adalah barang bukti,” Pinta Nenes.
Ia memastikan apa yang dilakukan Apan pasca penyegelan Gudang jual beli besi bekas di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak adalah tindakan melawan Hukum.
“Ini jelas melawan Hukum, kami tetap menghargai proses Hukum yang saat ini masih berjalan di Polresta Pontianak. Apapun yang dilakukan Apan semua kami catat sebagai bukti di Pengadilan,” Pungkasnya.
Menurut Nenes, dengan bergesernya sedikitpun isi di dalam Gudang itu maka perbuatan yang dilakukan telah Sah melawan Hukum.
Terkait hal tersebut juga pihak Polresta Pontianak belum ada kabar untuk menindaklanjuti laporan David, sehingga hal ini masih menjadi tanda tanya. (Red/mk)
Comment