by

Diduga Bawa Narkoba 4 Kg Dari Malaysia, Pria Asal Kubu Raya Ditangkap Polisi

Sanggau, Media Kalbar

Seorang Pria ini sial S ditangkap Polisi karena diduga membawa narkoba jenis Shabu 4 Kg dari Malaysia.

Hal ini diungkap saat Polres Sanggau menggelar Konferensi Pers, Jumat (9/9).

Diterangkan oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K dalam pers relese bahwa Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekira jam 13.00 Wib Sat Narkoba Polres Sanggau mendapat informasi dari unit Reskrim Polsek Entikong bahwa akan ada barang yang di duga narkotika jenis shabu keluar dari Malaysia, selanjutnya Kasat Res Narkoba berkoordinasi dengan Kapolres Sanggau guna mengambil langkah lebih lanjut, kemudian Kasat Res Narkoba beserta anggota berangkat menuju Polsek Entikong dan koordinasi lanjutan dengan Kapolsek Entikong untuk menentukan CB serta penindakan, senjanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira jam 20.00 Wib tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-kali a.n S beserta Barang Bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto sekitar 4000 g (empat ribu) gram/ 4 KG di Jl.Lintas Malindo Dsn.Timaga Ds.Thangraya Kec.Beduai Kab.Sanggau, terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Bea dan Cukai Entikong guna pengecekan dan penimbangan barang, selanjutnya diamankan ke Polres Sanggau guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut
Kegiatan penindakan dan penangkapan terhadap S, berdasarkan informasi awal dari masyarakat bahwa akan ada Narkotika yang masuk ke Indonesia dari Malaysia.

Kegiatan Press Release Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau, Pada hari Jumat (9/9) pagi, bertempat di Lobi Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan kegiatan Press Release Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Sanggau AKBP ADE KUNCORO RIDWAN, S.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP DONY SEMBIRING, Kapolsek Entikong AKP SAPJA, Kasi Humas Polres Sanggau IPTU KEKEN SUKENDAR dan dihadiri oleh awak media.

Adapun beberapa penyampaian Kapolres Sanggau dalam Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika antara lain :

Dengan tersangka S Laki-laki, 52 Tahun, Karyawan,Alamat Dusun Tanjung Wangi,Desa Rasau Jaya Kec.Rasau Jaya Kab.Kubu Raya.

Pasal yang disangkakan 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu : 4 (empat) bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 4 Kg. 1 buah tas Jinjing warna biru. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX Warna Perak dengan Nomor Registrasi KB 6987 MG, Nomor Rangka MH3SG5670MJ054379 dan Nomor Mesin G3L8E0499664, beserta kunci kontaknya, 1 unit Hp Nokia 105 warna hitam, 1 Unit Hp Vivo Y20s warna biru, 1 buah dompet merk IMPERIAL HORSE, Uang tunai sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

“Bahwa pelaku akan mendapatkan upah sebesar lima puluh juta rupiah) dari Sdr. BR apabila barang tersebut sampai di Pontianak dan pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa shabu ke Pontianak.” Kata Kapolres.

Dilaksanakannya kegiatan Press Release Tindak Pidana Narkotika oleh Polres Sanggau sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Polres Sanggau dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan
mengedukasikan kepada warga Kab. Sanggau tentang bahaya narkoba. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed