PONTIANAK, Media Kalbar
Seorang oknum polisi berinisial SL resmi dilaporkan ke Paminal Polda Kalimantan Barat pada Senin, 27 Januari 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh pimpinan umum media corongkasusnews.com, yang menilai bahwa SL telah lama diduga terlibat dalam bisnis kayu ilegal.
Kayu-kayu ilegal tersebut dilaporkan diperoleh dari daerah, salah satunya di Kabupaten Ketapang.
SL diduga menjual kayu ilegal dengan tempat penampungan yang berlokasi di sebuah sawmill dan gudang di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelapor menegaskan bahwa tindakan SL sangat tidak pantas, mengingat posisinya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya berperan memberantas aktivitas ilegal, termasuk ilegal logging, bukannya justru terlibat sebagai pelaku.
“Ini sangat mencoreng citra Polri. Sebagai pejabat negara, dia seharusnya melindungi masyarakat dan menindak pelaku kejahatan, bukan malah menjadi bagian dari kegiatan ilegal ini,” ujar pelapor yang berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius.
Bisnis kayu ilegal yang dijalankan SL disebut telah berlangsung cukup lama, sehingga menimbulkan kesan bahwa ia “kebal hukum.”
Pelapor pun mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota polisi yang dianggap mencoreng institusi Polri ini.
Publik kini menanti tindakan nyata dari pihak Polda Kalbar terhadap laporan yang telah diajukan, guna menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (*/mk)
Comment