by

Diduga Korupsi Rp3,1 Miliar HPL Pasir Panjang, 3 Pejabat Pemkot Singkawang Masuk Bui

Singkawang, Media Kalbar  – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang pada Kamis (2/10/2025) resmi menahan dua pejabat eselon II Pemerintah Kota Singkawang, yakni Prl, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Wdt, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Keduanya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan HPL Pasir Panjang. Saat ini, kedua pejabat tersebut telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Singkawang sebelum nantinya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses persidangan bersama tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejari Singkawang telah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang sekaligus mantan Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro, yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara ini. Sumastro ditahan sejak 10 Juli 2025 dan kini telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Singkawang ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Kasus ini berawal dari Surat Keputusan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021 yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp5,238 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group selaku pengelola Taman Pasir Panjang Indah. Namun hanya sepekan kemudian, pada 3 Agustus 2021, perusahaan tersebut mengajukan keberatan.

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Singkawang saat itu menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021, yang memberikan keringanan retribusi sebesar 60% atau sekitar Rp3,1 miliar, serta penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam penyelidikan, Kejari menduga kebijakan pemberian keringanan tersebut dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan justru bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.142.800.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang menyatakan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berlandaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Kedua pejabat eselon II Pemkot Singkawang telah resmi kami tahan terkait kasus korupsi keringanan retribusi HPL Pasir Panjang. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan pengembangan penyidikan,” ujar Kajari Singkawang.(rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed