by

Diduga Miliki Sabu dan Senjata Api, Warga Tumbang Titi di Amankan Polres Ketapang

Ketapang, Media Kalbar

Jajaran Polres Ketapang melalui Polsek Tumbang Titi berhasil mengamankan seorang oknum warga di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang yang kedapatan menyimpan narkotika serta senjata api rakitan, pada Rabu (05/03/2025) Pukul 14.30 Wib. Diamankannya pelaku berinisial DCS (31) ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan tim Polsek Tumbang Titi.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., dalam rilis resminya menjelaskan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah pelaku yang beralamat di Desa Pengatapan Raya Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang tersebut, pihak kepolisian menemukan beberapa paket sabu siap edar, pil ekstasi, sepucuk senjata air soft gun serta sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

” Kami dapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa pelaku ini sedang menguasai narkotika jenis sabu, dan dari situ kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan benar saat dilakukan upaya hukum yaitu penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan langsung oleh warga dan perangkat Desa setempat, kami temukan di dalam kap mesin mobil dan didalam kamar pelaku sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika ” papar Made, Kamis (06/03/2025) Pukul 21.00 Wib.

Diuraikannya lebih lanjut, dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 10 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu, 16 butir pil yang diduga adalah ekstasi serta dua buah senjata api dengan jenis masing masing yaitu sebuah senjata api rakitan revolver berikut 3 amunisi dan sebuah senjata air soft gun jenis pistol. Didepan petugas dan warga setempat, pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya dimana barang bukti narkotika rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.

Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

“ Untuk jenis dan total berat barang bukti narkotika belum bisa di pastikan karena akan diukur secara akurat oleh Satuan Narkoba Polres Ketapang. Tentunya dari hasil penangkapan ini, akan terus kita kembangkan dan telusuri asal barang bukti dan jaringan peredaran narkotika, pastinya tidak sampai hanya di pelaku DCS saja, pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini akan kita kejar. Terkait kepemilikan senjata api rakitan dan senjata soft gun juga sedang kita dalami. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tumbang Titi ” Pungkas Made. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed