Ketapang, Media Kalbar
Beberapa waktu lalu Anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik beserta anggota Tipidter & Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap dugaan bos ilegal logging yang di ketahui adalah seorang PNS aktif.
Penegakan hukum ini dilakukan oleh jajaran Polres Ketapang pada pelaku tindak pidana Ilegal Logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
“Pada hari selasa (06/02/24) sekitar pukul 05.00 WIB anggota Sat Reskrim Polres Ketapang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik Polres Ketapang awalnya melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana ilegal logging di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
berjalannya waktu sekitar pukul 15.30 Wib pada saat di jalan Trans Kalimantan di Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang di halaman rumah (EK) ditemukan 1 (satu) buah mobil pick up berwarna putih sedang menurunkan kayu ke dalam mobil pick up tersebut dan ditemukan sejumlah tumpukan kayu disekitarnya.
Kemudian setelah itu terhadap orang dan barang yang ditemukan di lokasi tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap kayu-kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu yang berjenis Belian dengan berbagai ukuran dengan jumlah kurang lebih 50 batang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. Dermawan mengatakan bahwa,sudah di Kejaksaan Negeri Ketapang.
Di sisi lain Kasatreskrim memberikan keterangan lebih lanjut,” Ada dua orang yang masing-masing berinisial EK dan DS, mereka di duga melakukan ilegal logging di Kecamatan Sandai Kab. Ketapang.
Salah satu sumber di Kecamatan Sandai Kab. Ketapang mengatakan bahwa EK merupakan salah satu PNS yang aktif.*##(RS)
Comment