Sambas, Media Kalbar – Sejumlah wartawan diduga diusir dan dilarang meliput kegiatan Ombudsman perwakilan Kalbar yang berkunjung ke kantor Dinas Kominfo Kabupaten Sambas. Di ruangan rapat Dinas Kominfo Sambas. Kamis, 19/7/2024
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Insiden pengusiran terjadi saat sejumlah wartawan hendak meliput kegiatan Ombudsmand Kalbar ke kantor Dinas Kominfo Sambas. Kamis (19 Juli 2024 ). Saat itu wartawan yang hendak meliput diusir oleh pegawai Ombudsman Kalbar.
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sambas menyayangkan sikap dari oknum pejabat Ombudsman melakukan pengusiran terhadap Kawan- kawan wartawan yang melakukan peliputan.
Ketua PWRI Kabupaten Sambas, Samsul Hidayat, Sangat menyayangkan perilaku dari Oknum Pejabat Ombudsman melakukan pengusiran terhadap wartawan di ruang rapat kantor Diskominfo Kabupaten Sambas. Padahal sebelum melakukan peliputan, kawan- kawan media sudah meminta ijin kepada Kepala Dinas Komunikasi dan informasi kabupaten Sambas.
Kejadian berasal dari Ombudsman melakukan rapat permintaan penjelasan secara langsung kepada Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Sambas (PPID Kabupaten Sambas) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah ( BKPSD) Kabupaten Sambas atas laporan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) komisi Cabang Kabupaten Sambas, mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas terhadap permintaan informasi mengenai surat persetujuan Mendagri (izin) terkait mutasi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 yang pelapor ajukan melalui PPID Kabupaten Sambas pada tanggal 25 April 2024.
Rizal salah satu wartawan yang di usir keluar ruangan oleh Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat, menyampaikan telah terjadi pengusiran oleh oknum pejabat Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat diruang Dinas Kominfo kabupaten Sambas, padahal sebelumnya saya sudah meminta ijin kepada Kepala Dinas Komunikasi dan informasi kabupaten Sambas Selaku tuan rumah, sudah di persilahkan dan diberikan ijin untuk peliputan.
Rizal merasa ia punya legalitas lengkap dalam peliputan, dan ia menyayangkan sikap dari oknum pejabat Ombudsman kepada wartawan. Rizal juga mengungkapkan bahwa ia datang bersama rekan wartawan lainnya bukan secara sembunyi.
“Saya mempunyai legalitas lengkap dalam peliputan, sangat disayangkan sikap dari oknum pejabat Ombudsman kepada kami. Saya bersama kawan-kawan media datang ke Kominfo kabupaten Sambas Bukan secara sembunyi- sembunyi, Kami datang dengan tujuan untuk Peliputan sebagai seorang wartawan tentu nya tetap mengedepankan kode etik jurnalistik,” ungkap Rizal.
Rizal menjelaskan, bahwa ia bersama 3 rekan wartawan datang ke kantor Kominfo Kabupaten Sambas untuk mencari informasi agar bisa di publikasikan untuk masyarakat. Dan kedatangannya pun telah diketahui oleh pihak Kominfo.
“Kami datang empat orang, dan hal itu jelas di ketahui oleh pihak Kominfo. Keinginan hati jurnalis ingin mencari informasi untuk di publikasi keterbukaan informasi publik agar bisa diketahui masyarakat luas tentang Kehadiran Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat melakukan rapat mendengar penjelasan langsung dari Dinas BKPSDAMD kabupaten sambas, Kadis Kominfo kabupaten Sambas, pihak LP-KPK DPC Kabupaten sambas. Seiring waktu penjelasan berjalan, Salah satu oknum dari Ombudsman Merasa kesal dan risih secara tidak beradab dan mengusir saya dan rekan,” jelasnya.
Seorang Pejabat Publik harusnya memahami dan menghargai profesi wartawan. Oknum pejabat Ombudsman tersebut bernama Tariyah selaku ketua perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat.
Kejadian tersebut Menjadi tanda tanya besar, seperti ada sesuatu yang disembunyikan dari pertemuan tersebut, agar tidak terpublikasi dan tidak diketahui oleh khalayak ramai.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sambas, Uray Heriansyah ketika di konfirmasi menyampaikan bahwa, pada saat wartawan datang melakukan peliputan rapat penjelasan secara langsung oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat sudah meminta ijin.
“Saya telah memberikan izin untuk kawan-kawan wartawan meliput, tapi diluar dugaan saya ternyata wartawan dilarang melakukan peliputan dan disuruh keluar ruangan. Ketika kejadian tersebut kawan wartawan pun keluar dari Ruangan, dan saya pun menghampiri kawan wartawan untuk meminta maaf atas kejadian tersebut, karena diluar dari dugaan saya,” tutup Heriansyah.(*/mk)
Comment