by

Diduga Tidak Ada Unsur Penipuan, Kuasa Hukum Kades Kuala Mandor A Minta Polda Kalbar Gelar Perkara Khusus

Pontianak, Media Kalbar

Penetapan tersangka dan penahanan Kepala Desa Kuala Mandor A Kabupaten Kubu Raya oleh Polda Kalbar diduga tidak memenuhi unsur yang disangkakan yaitu unsur penipuan, untuk itu diharapkan Polda Kalbar meninjau ulang dan segera gelar perkara khusus.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Kades Kuala Mandor A, Dr. Herman Hofi Munawar saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Minggu (22/12).

“Kami kuasa hukum dari bapak Haji Munawi, Kepala Desa Kuala Mandor A yang saat sekarang ini telah ditetapkan tersangka dan sedang ditahan di Polda kalbar, Kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan penahanan dan penetapan Bapak Haji Munawi ini sebagai tersangka dalam kontek 378 yang dituduhkan kepada beliau 378 artinya berkaitan dengan unsur penipuan.” Kata Herman Hofi Munawar

Dikatakan lebih lanjut bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalbar agak keliru. “tidak masuk unsur unsur 378 itu Antara lain adalah tipu muslihat, kemudian ada unsur kebohongan dan sebagainya. Nah beliau ini sebagai kepala desa menerbitkan yang diminta oleh warga masyarakat untuk memecahkan SPT, Nah di sini ada surat pernyataan dan ada surat permohonan, sebagai kepala desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dilayani oleh kepala desa untuk melakukan pemecahan SPT dan sudah diserahkan. Tentu saja setelah diperiksa bahwa persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pemohon ini untuk pemecahan spt ini sudah lengkap.” Tuturnya.

Dijelaskan ada SPT lama yang debitkan oleh kepala desa yang lama dengan dasar itu diperbanyak atau dipecah-pecah beberapa SPT oleh Kades Kuala Mandor A, “Nah sekali lagi saya katakan bahwa itu berdasarkan permohonan dari pemohon. Kemudian ada lagi setelah pemohonan itu sudah diperiksa dan sebagainya. Dan itu pemohon sudah membuat surat pernyataan. Ada surat tanda terima secara resmi.” Ujarnya.

“Di samping itu juga ada surat pernyataan bahwa apabila di kemudian hari ternyata ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pemohon ini berbohong, maka tidak bisa mengikutsertakan kepala desa dan seluruh unsur desa hanya sebatas merupakan pelayanan publik. Hanya sebatas pelayanan publik.” Imbuhnya menegaskan.

“Dimana unsur pidana 378 atau pemalsuan, tipu muslihat, penipuan ini, siapa yang ditipu? siapa dirugikan, kebohongan apa yang dilakukan?” Tandasnya.

Kemudian muncul bahwa SPT lama yang diajukan pemohon sudah dicabut tahun 2018 oleh Kades yang lama, sementara kepala desa yang baru Munawi tidak mengetahui itu.

” Kenapa tidak tahu? Karena semua arsip dimasa kepala Desa yang lama hilang, baru menjadi kepala desa semua arsip itu hilang, tidak ada. yang ada hanya serah terimanya Stempel diberikan kepada desa lama kepada Pak Haji Munawi sebagai kepala desa yang baru. Nah beliau tidak tau bahwa spt tersebut dicabut tahun 2018, karena tidak ada arsip desa. Jadi artinya klien kami ini
sesungguhnya tidak bisa dikatakan ada unsur penipuan di situ, karena tidak ada unsur tipu muslihat, tidak ada kebohongan di situ.” Jelas Herman Hofi secara gamblang.

Disampaikan bahwa dana Rp500 ribu per SPT yang diberikan pemohon itu resmi dan ada perdesnya serta masuk ke kas desa. Dimana nilainya semua Rp500 juta dengan 1000 SPT.

Karena tidak adanya unsur pidana 378 ini maka Kuasa hukum H. Munawi meminta dan berharap tim penyidik Polda Kalbar bijaksana untuk meninjau ulang dan gelar perkara khusus untuk keadilan hukum. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed