Pontianak, Media Kalbar
3 oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti Pos Kotis Nanga Badau diamankan oleh Pasukan PDRM-PGA Malaysia. Dilaporkan bahwa Pada hari Minggu 28 Januari 2024 Pukul 02.00 Wib (Dini hari), Telah diamankan 3 (tiga) Orang Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti Pos Kotis Nanga Badau, Oleh Pasukan Tempur PDRM-PGA (Pasukan Gerakan Am) di Wilayah Batu Kaya Lubok Antu Serawak Malaysia.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi bahwa Dimana Pukul 09.00 Wib didapat informasi dari Polis Lubuk Antu Serawak Malaysia melalu via telepon, bahwa telah mengamankan 3 Orang Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti Pos Kotis Nanga Badau diWilayah Batu Kaya Lubok Antu Serawak Malaysia.
Adapun Identitas Ketiga Orang Oknum Satgas Pamtas yang diamankan Oleh Pihak Polis PGA- PDRM Serawak Malaysia tersebut adalah, LETTU ARM SFW (Pasi Log Kotis), SERTU ARM EPT (Dansi Intel Kotis), SERDA ARM MVW (Anggota)
Diterangkan Bahwa sebelum dilakukan penangkapan Oleh Polis PGA dan Polis Lubuk Antu, Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti sudah ditegur karna sering kali mengambil barang Sembako dan produk lainnya menggunakan Truck Dinas pamtas, dengan alasan untuk Logistik dapur tiap-tiap Pos, dan jalur yang digunakan yaitu Jalur resmi PLBN Badau, Namun teguran tersebut tidak diindahkan oleh oknum satgas pamtas.
Bahwa pada saat Penangkapan Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti Pos Kotis tersebut, berjumlah 4 (empat) Orang, sedangkan 1 Orang lainnya berhasil melarikan diri sehingga yang dapat diamankan oleh Polis PGA hanya berjumlah 3 Orang dan diamankan pada saat sedang melakukan Penyelundupan Sembako Berupa Tong Gas Elpiji 16 Kg Malaysia dan Beras Malaysia kemasan 10 Kg sebanyak 200 Karung, dari perjalanan Lubok Antu Malaysia menuju Perbatasan RI-Malaysia sempadan Riong.
pada saat penggeledahan Kendaraan R4 Jenis Ben tersebut, Selain mendapatkan tong gas elpiji dan Beras, Pihak Polis PGA juga mendapati 3 Buah Plastik Warna hitam yang tersimpan dibalik dinding dalam body mobil, dengan Kemasan kantong plastik yang sudah terbuka (kemasan plastik yang biasanya digunakan untuk penyelundupan Narkotika jenis shabu-shabu).
Kendaraan Pengangkut dan barang Lundup jenis sembako tersebut berasal dari Toko Jitsiang Lubok Antu, milik Sdr. AHKAI dan akan disleundupkan melalui JTR (Jalur Tidak Resmi) di Wilayah Perbatasan RI-MALAYSIA di Desa Badau Kec.Badau yang mana sembako Ilegal tersebut diduga akan ditampung terlebih dahulu oleh ketiga Oknum tersebut di suatu tempat dan kemudian dijual kembali ke kecamatan lainnya.
Untuk saat ini ketiga Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti Pos Kotis Nanga Badau tersebut, masih diamankan oleh Pihak Polis Lubuk Antu dan diamankan di dalam Sel /Penjara, Menunggu keputusan dari Pimpinan tertinggi Polis PDRM, apabila dilanjutkan yang bersangkutan akan dikirim ke Balai Polis PDRM Khucing. (*/mk)
Comment