by

Dilantiknya Yohanes Nenes Sebagai Ketua DAD Kota Pontianak Dinilai Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai AD/ART, Suarmin : Itu Tidak Benar

PONTIANAK, Media Kalbar

Buntut terpilihnya Yohanes Nenes, SH sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak periode 2023-2028, yang ditandai pelantikan oleh sang Ketua umum DAD Provinsi Kalimantan Barat Drs. Cornelius Kimha, M.Si pada Sabtu (26/8) di Rumah Radakng berujung penolakan dari kubu DAD Kota Pontianak yang Sah dinahkodai Timitius, ST, C.Fc, C.HRM, CRGP.

Pengurus DAD Kota Pontianak yang sah melalui Timitius secara tegas berjanji akan mengadukan kepada Presiden MADN agar menjadi penengah atas dilaksanakannya Musdatlub beberapa waktu yang lalu.

DAD Kalbar seharusnya menjadi penengah jika terjadi pemasalahan, justru menjadi sponsor terselenggaranya Musdatlub, dalam hal ini DAD Kalbar ada kepentingan.

“Hasil keputusan rapat hari ini Senin 28 Agustus 2023 DAD Kota Pontianak menolak Musdatlub yang digelar pada 26 Agustus 2023, dan akan berkirim surat kepada DAD Kalbar yang intinya mempertanyakan sekaligus mencounter pernyataan-pernyataan yang menganggap kami vakum,’’kata Timitius, Senin (28/8) kepada wartawan media ini bertempat di Aula Asrama Bruderan STO. Bonaventura.

Timitius juga mempertanyakan kepada ketua umum DAD Provinsi Kalbar tentang status dan kedudukan pengurus DAD Kota Pontianak periode 2019-2024 berdasarkan SK nomor: 056/SK/DAD-Kalbar/VII/2021 yang masih sah dan masih berlaku sampai tahun 2024.

Mempertanyakan juga keabsahan dan dasar pelaksanaan Musdatlub DAD Kota Pontianak pada tanggal 26 Juli 2023 yang bertempat di Rumah Retret Tirtaria Sungai Raya.

“Musdatlub itu kami nilai sepihak dan tidak memenuhi aturan dalam AD/ART DAD Kalimantan Barat,’’ujarnya.

Dirinya juga merasa heran sekaligus mempertanyakan keabsahan hak suara dalam Musdatlub tersebut, dimana 5 kecamatan dari 6 kecamatan di Kota Pontianak belum diterbitkan SK pengurus hasil Musdadcam dari DAD Kota Pontianak periode 2019-2024, bahkan ada masa baktinya sudah berakhir.
Pengurus DAD Kota Pontianak yang Sah menyampaikan tidak benar DAD Kota Pontianak vakum, bahkan masih aktif melakukan program kerja dan mengikuti menghadiri kegiatan baik dari pemerintah kota Pontianak, Polresta, BNN dan ormas-ormas lainya.

Foto: Wakil Ketua 2 DAD Kota Pontianak, Suarmin, SH. MH., bersama Wakil Sekretaris 1. (Amad)

Sementara itu Ketua DAD Kota Pontianak Periode 2023-2028, Yohanes Nenes SH, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Kemahasiswaan (Wakil Ketua 2), Suarmin, SH. MH., menyampaikan kepada media kalbar / mediakalbarnews.com bahwa itu tidak benar dan keliru.

” kalau pelantikan Pengurus DAD Kota Pontianak dibawah Kepemimpinan Yohanes Nenes itu tidak sah, itu tidak benar, itu keliru, sangat keliru,,karena juga yang melantik sesuai tingkatan baik Ketua Umum DAD Provinsi Kalbar yang melantik, dihadiri Sekjen MADN, Walikota Pontianak, jadi cacat hukumnya dimana?.” Kata Suarmin.

Suarmin menjelaskan kalau cacat hukum itu ada kriterianya, ada prosedure yang dikangkangi dan disengaja. “Sedangkan ini sudah mengikuti mekanisme dan dibenarkan oleh aturan dan undang-undang serta aturan organisasi AD/ART.” Ujarnya.

Suarmin menegaskan jika yang mengatakan bahwa Pelantikan itu cacat hukum, itu keliru, “dia tidak faham organisasi dan organisasi masyarakat adat. Seharusnya dia hadir saat musdatlub dan interupsi, bahwa tidak sah, ini tidak dibiarkan bergulir sampai pelantikan, lalu dibilang cacat hukum. Padahal ini sudah sesuai AD/ART.” Terangnya.

Menurut Suarmin DAD Kota Pontianak terbuka, jika ada keberatan secara hukum bisa melapor, menggugat, “tapi jangan katakan kita cacat hukum”. Tegasnya.

Diterangkan bahwa Musdatlub dilakukan atas permintaan DAD Kecamatan dan Intruksi dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalbar, hal ini disebabkan karena DAD Kota Pontianak sebelumnya tidak berjalan, programnya tidak berjalan.

Sebelumnya Ketua DAD Kota Pontianak adalah Sekundus, namun karena sakit permanen organisasi tidak berjalan, kemudian ditunjuk ketuanya yang baru, namun mereka tidak pernah dilantik oleh Ketua DAD Provinsi Kalbar sebelumnya Jakius Sinyor dan program organisasi DAD Kota Pontianak tidak berjalan, maka dilakukan Musdatlub. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed