by

Dinas Dukcapil Bersama Kemenag Berkaloborasi Dengan Makin, PSMTI Kalbar Dan Yayasan Sosial ABT Laksanakan Pelayanan Pencatatan Perkawinan Khonghucu Di Yayasan Makmur

Pontianak, Media Kalbar

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak Kerja sama Kementerian Agama Kota Pontianak, Majelis Agama Khonghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kalbar, Yayasan Sosial Adat Budaya Tionghoa (YSABT) dan Yayasan Makmur melaksanakan kegiatan pelayanan Pencatatan perkawinan Khonghucu, Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara kolektif di Yayasan Makmur Pontianak, Sabtu (9/11).

Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kota Pontianak, Dra. Dwi Suryanti, dengan dihadiri oleh Pembimas Khonghucu Kanwil Kemenag Kalbar, Hj. Ummi Marzuqoh, Kemenag Kota Pontianak diwakili H. Sunarto Dwi Setiawan, Ketua PSMTI Kalbar sekaligus Pembina Matakin Kalbar, Yo Nguan Cua, Wakil Ketua Matakin Kalbar Rudy Leonard, Makin Kota Pontianak Tjhin Djie Sen, Ketua Yayasan Makmur Sudiono Hartoyo, Ketua PSMTI Kota Pontianak dan Kubu Raya serta masyarakat Agama Khonghucu yang menjadi peserta.

Saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan Kabid Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kota Pontianak, Dra. Dwi Suryanti menyampaikan apresiasi kegiatan ini yang dilaksanakan atas kolaborasi Makin Kota Pontianak dengan beberapa organisasi antaranya PSMTI dan juga yayasan Makmur. “Ini pelayanan Pencatatan perkawinan agama khonghucu sebagai implementasi dari tertib Kependudukan dimana Pencatatan perkawinan Agama Khonghucu di Pencatatan Sipil.” Katanya.

Dwi Suryanti menegaskan bahwa semua dokumen administrasi tetap di verifikasi agar semua tetap administrasi.

Sebelumnya Hǰ. Ummi Maŕzuqoh Pembimas Khonghucu Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar mengingatkan bahwa umat Khonghucu sudah diakui negara, hak dan kewajiban sama dengan Agama lainnya dan sama kedudukannya dimata hukum.

Ummy juga mengapresiasi kegiatan untuk Pencatatan perkawinan Agama Khonghucu tersebut yang sudah 3 kali dilaksanakan oleh Makin Kota Pontianak, “diharapkan juga Makin di Kabupaten/Kota se Kalbar melaksanakan hal serupa, karena ini administrasi Kependudukan penting sekali dan merupakan hak dasar bagi WNI.” Ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh H. Sunarto Dwi Setiawan dari Kemenag Kota Pontianak, dia mengatakan bahwa hal ini perlu didorong terus untuk perbaikan data Kependudukan dan Uni juga gratis.

Apresiasi juga datang dari Wakil Ketua Matakin Kalbar Rudy Leonard yang meminta semua umat Khonghucu di Kalbar untuk perbaiki data administrasi Kependudukannya.

Salah satu pendukung kegiatan ini, Ketua PSMTI Kalbar, Yo Nguan Cua mendorong dan mensuport terus kegiatan positif tersebut. Ia menyampaikan ini bentuk kepedulian sosial PSMTI terhadap warga Tionghoa untuk memperoleh hak dasar Kependudukan sebagai WNI.

Ketua Panitia yang Juga Ketua Makin Kota Pontianak Tjhin Djie Sen menjelaskan bahwa peserta untuk Pencatatan perkawinan Agama Khonghucu itu diikuti 22 Pasangan.

Makin Kota Pontianak katanya sangat Apresiasi Dinas Dukcapil Kota Pontianak, Kanwil Kemenag Kalbar dan Kemenag Kota Pontianak yang bisa kerjasama sehingga kegiatan tersebut berlangsung dengan baik.

Tjhin Djie Sen juga Apresiasi kepada semua organisasi yang membantu yang selalu mensuport kegiatan Makin seperti Ketua PSMTI dan Yayasan Makmur.  (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed