by

Dinas Nakertrans Sambas Catat 17 Perusahaan Telah Terapkan Norma K3

SAMBAS, MEDIA KALBAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas mencatat sebanyak 17 perusahaan di wilayah Kabupaten Sambas telah menerapkan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Data tersebut disampaikan secara resmi kepada Media Kalbar pada Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan dokumen resmi Dinas Nakertrans Kabupaten Sambas, tercatat 17 perusahaan yang telah menerapkan norma K3, dengan sebaran di sejumlah kecamatan seperti Sejangkung, Subah, Tebas, Galing, dan Paloh. Adapun daftar perusahaan tersebut disusun sesuai urutan laporan resmi, sebagai berikut:

1. PT Agronusa Investama
2. PT Agronusa Investama
3. PT Agronusa Investama Sambas Senab
4. PT Karya Boga Mitra
5. PT Karya Boga Kusuma
6. PT Rana Wastu Kencana
7. PT Mitra Intisejati Plantation
8. PT Pundi Agro Makmur
9. PT Lahan Agro Inti Ketapang
10. PT Mulia Indah
11. PT Sarana Esa Cita
12. PT Karya Sukses Utama Prima
13. PT Buluh Cawang Plantation
14. PT Fajar Wana Lestari
15. PT Putra Lirik Domas
16. PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman
17. PT Sumatera Unggul Makmur

Dalam laporan tersebut, sebagian besar perusahaan bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi sehingga penerapan norma K3 menjadi kewajiban utama.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed