by

Dinas Perikanan Sambas Perkuat Pengawasan Sungai dan Danau Lewat Sosialisasi UU 45/2009

Sambas, Media Kalbar

Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk memperkuat pengawasan usaha perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, hingga genangan air lainnya. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Camat Tebas, Kamis (4/12/2025).

Sosialisasi ini digelar sebagai langkah mempertegas aturan sekaligus mendorong para pelaku usaha perikanan tangkap agar lebih memahami regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi momen memperkuat kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya perairan di Sambas.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, M. Ghandi, mengapresiasi penuh upaya Pemkab Sambas yang dianggap sukses menggelar sosialisasi secara tepat sasaran.

“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perikanan Kabupaten Sambas atas terselenggaranya sosialisasi ini,” kata Ghandi.

Ia menilai antusiasme dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut menjadi modal kuat untuk meningkatkan pengawasan usaha perikanan tangkap, baik di perairan sungai maupun darat.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat kepada nelayan, baik di daerah perairan maupun daratan, supaya lebih mematuhi regulasi yang ada,” ujarnya.

Ghandi menegaskan, pemahaman aturan yang baik akan membantu mencegah praktik yang merusak ekosistem dan memastikan keberlanjutan usaha perikanan tangkap di Sambas.

Pemerintah daerah disebut akan terus menggencarkan edukasi dan pengawasan agar pemanfaatan sumber daya perairan tetap berkelanjutan.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed