Pontianak, Media Kalbar
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kembali diterpa dugaan penyalahgunaan wewenang setelah proyek pembangunan jalan rambat beton di Gg. Alpatih, Jalan Nipah Kuning Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, diduga dilaksanakan di atas lahan kosong yang tidak dihuni oleh masyarakat. Proyek yang dilaksanakan oleh pelaksana CV. Ratul Adil ini merupakan bagian dari kegiatan tahun anggaran 2024.
Temuan ini berawal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh TIM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama tim awak media pada Senin (13/1/2025). Berdasarkan hasil investigasi di lapangan,ditemukan dugaan bahwa proyek jalan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Tanah tempat pembangunan jalan tersebut diketahui merupakan lahan kosong yang sebagian besar tanah Kaplingan milik PNS, bukan kawasan permukiman sebagaimana mestinya.
Salah satu narasumber yang merupakan warga setempat yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan bahwa di Gg. Alpatih hanya terdapat dua rumah. Rumah pertama, yang baru saja dibangun sebulan sebelum proyek jalan dimulai, diketahui dan diduga milik salah satu Onum pejabat di Dinas Perkim Kota Pontianak yang berinisial Y, yang juga merupakan bagian dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).yang tinggal di jalan Tabrani Ahmad Gg. Merapi
Rumah kedua terletak di ujung gang, sementara sebagian besar lahan di kawasan tersebut merupakan tanah kosong kaplingan milik PNS.
Lebih lanjut, narasumber tersebut menyatakan bahwa proyek jalan ini seharusnya diprioritaskan untuk kawasan di daerah Purnama, namun anehnya justru pembangunan dilakukan di Gg. Alpatih, meskipun wilayah tersebut tidak memiliki banyak penghuni.
Edyy Ruslan, Ketua DPW Legatisi, Senin (13/1/2025) Kepada sejumlah awak media mengatakan sangat menyayangkan keputusan tersebut dan mempertanyakan adanya kejanggalan dalam pemilihan lokasi proyek. “Padahal masih banyak jalan di wilayah lain yang memerlukan perbaikan dan pembangunan. Namun, mengapa proyek ini justru dibangun di lahan kosong yang tidak dihuni? Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan Dinas Perkim terkait hal ini?” ungkap Edyy Ruslan.
Dugaan kuat muncul bahwa tanah tempat pembangunan jalan ini mungkin milik orang penting yang memiliki koneksi dengan pihak terkait. Legatisi menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan lokasi dan pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara berita ini di terbitkan Pihak Dinas Perkim Kota Pontianak belum dapat di hubungi untuk memberikan penjelasan resmi terkait proyek ini. Namun, masyarakat dan lembaga anti korupsi mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengungkapkan secara transparan asal-usul proyek ini.
Legatisi bersama awak media berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut adanya klarifikasi serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan dalam proyek pembangunan jalan ini.(MK/Ismail)
Comment