Sambas, Media Kalbar – Guna mendukung pembangunan di wilayah kabupaten Sambas, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Dinas PUPR Sambas, Kamis (16/05/2024).
Dengan adanya Kerja sama dalam Bidang perdata dan tata usaha negara ini kedua belah pihak dapat bersenergi dalam penanganan permasalahan hukum dan dapat menjaga hubungan kerjasama yang baik sebagai harmonisasi demi kemajuan di suatu daerah.
Dalam sambutannya Kepala Kejari Sambas, Daniel De Rozari S.H.,M.H.Li menyampaikan bahwa tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah salah satu fungsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas sebagai Pengacara Negara, yang pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk bidang Perdata Pendampingan hukum/ legal assistance terhadap Instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Sambas yang dalam tahun 2024 ini akan melaksanakan beberapa kegiatan bidang infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Sambas.
“Salah satu tugas bidang perdata dan tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Sambas adalah melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Daerah, sehingga proses pengadaan barang/ jasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaaan, dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.”ungkapnya
Ditempat yang sama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Drs.Hermanto, MSi juga menjelaskan bahwa penandatangan perjanjian kerja sama ini adalah merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Sambas dengan Kejaksaan Negeri Sambas Tahun 2022 yang lalu. Tujuannya tidak lain adalah mencegah dan mengatasi permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/ jasa dan pembangunan dilingkunan Dinas PUPR Kabupaten Sambas.
“Kami menyambut baik dan menyamaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Sambas yang merespon secara positif dan telah bersedia untuk memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir risiko pelanggaran hukum terutama terhadap tindak pidana dalam yang merugikan Negara dalam proses pengadaan barang/ jasa di Kabupaten Sambas khususnya di Dinas PUPR Kabupaten Sambas.
Lebih lanjut Kadis PUPR Kabupaten Sambas Hermanto mengatakan bahwa dalam tahun 2024 Dinas PUPR Kabupaten Sambas akan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik jalan, saluran/ drainase serta bangunan gedung. Sumber pembiayaan nya berasal dari DAK/ DAU, Bantuan Keuangan Pemerintah pusat/ daerah. Beberapa dari kegiatan tersebut sudah selesai proses lelangnya dan bahkan ada yang sudah selesai tandatangan kontraknya. Tentunya untuk meminimalkan kesalah/ kecurangan yang dilakukan pihak penyedia.
“Sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan adanya pendampingan tang kejaksaan negeri dapat memberikan peringatan maupun pencerahan terkait masalah pembangunan,” katanya (Rai)
Comment