SAMBAS, Mediakalbarnews –
Terkait permasalahan uang ganti rugi pembebasan lahan milik Adi Fitriansyah alias Adi Jepang dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Sambas yang diperuntukan kegiatan proyek air bersih, di Dusun Semantir, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas ternyata pemilik lahan belum bisa menyerahkan sertifikat tanahnya ke Dinas PUPR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Denny Walter mengatakan, bahwa uang ganti rugi pembebasan lahan tersebut belum dibayarkan ke Adi Jepang lantaran dia belum bisa memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah yakni menyerahkan sertifikat tanah ke Dinas PUPR.
Dikatakan Denny bahwa Dinas PUPR Kabupaten Sambas sudah menganggarkan uang ganti rugi lahan tersebut sejak lama. Sampai hari ini, pihaknya masih menunggu sertifikat hak milik dari Adi Jepang.
“Saya sudah bertemu dengan saudara Adi tadi pagi, sudah saya sampaikan bahwa anggaran untuk membayar pembebasan lahan tersebut sudah ada. Tahun lalu juga sudah pernah disampaikan ke dia,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Lanjutnya lagi Denny menyampaikan bahwa Dinas PUPR ingin sesegera mungkin membayarkan pembebasan lahan kepada Adi Jepang. Namun sudah bertahun-tahun dia tak kunjung selesai mengurus sertifikat di BPN.
“Kita tidak tahu apa kendalanya di BPN, yang pasti Dinas PUPR tidak bisa mengeluarkan uang tanpa menerima sertifikat dari yang bersangkutan,” ujarnya
Denny mengatakan saat dirinya bertemu langsung dengan Adi Jepang, Denny menjelaskan bahwa yang bersangkutan berencana akan menarik berkas di BPN Sambas kemudian menyerahkan surat tanah berupa SKT dan SPT ke Dinas PUPR. Selanjutnya, Dinas PUPR-lah yang akan mengurus sertifikat di BPN.
“Katanya tadi berkas di BPN mau ditarik, sebenarnya kalau yang bersangkutan tidak sanggup, kita bisa mengurus sertifikatnya di BPN, yang penting uang ganti rugi pembebasan lahan bisa dibayangkan segera. Kalau ditunda lagi tahun depan, jadi Silva, kita masukan lagi ke mata anggaran berikutnya,” ungkapnya
Denny menilai Adi Jepang tergesa-gesa memasang banner larangan memasuki areal reservoir dan menggelar konferensi pers di Pontianak yang menyebut Pemda Sambas berhutang kepadanya. Padahal uang tersebut tinggal dibayarkan saja asalkan sertifikat sudah diserahkan ke Dinas PUPR.
( Urai Rudi )
Comment