by

Direktur CBA Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dana Hibah Mujahidin Dan Periksa Sutarmidji

Jakarta, Media Kalbar

Direktur Centre For Budget Anallysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/5/2024) menyatakan keprihatinannya terhadap Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Mujahidin di Pontianak Kalbar yang menyeret sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat. Menurutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Pasalnya, penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejati Kalbar itu terkesan bertele-tele dan jalan di tempat.

Uchok Sky Khadafi mendesak Kejagung agar segera mengambil alih penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejati Kalbar dan memeriksa mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan adiknya Mulyadi serta PJ. Bupati Kubu Raya Kamaruzaman sebagai penerima hibah.

Penanganan kasus Dana Hibah Mujahidin ini dinilainya terkesan bertele-tele dan jalan di tempat. Ini menandakan Kejati Kalbar butuh supervisi dari pusat dalam hal ini Kejagung agar bisa membuat kasus ini terang benderang.

“Kejagung harus turun tangan mengambil alih kasus ini, karena meski sudah menaikan status ke penyidikan namun belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan pengambil keputusan tertinggi yakni mantan Gubernur Sutarmidji belum juga diperiksa.” ujar Ucok yang memberikan perhatian khusus pada kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar itu.

Ucok menambahkan, penanganan kasus ini tergolong mudah jika pihak Kejati Kalbar ada kemauan dan keberanian. Karena jika dilihat dari konstruksi peristiwanya, sangat jelas terjadi konflik kepentingan yang nyata antara Sutarmidji sebagai Gubernur yang disaat bersamaan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mudjahidin.

“Sangat mudah jika Kejati ada kemauan, karena saat itu selain sebagai Gubernur, Sutarmidji juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mujahidin yang dengan kewenangannya secara berturut-turut memberikan dana hibah Provinsi kepada Yayasan yang dipimpin oleh adik kandungnya sendiri, Mulyadi” sambung Ucok.

Kejati Kalbar telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana Hibah pada Yayasan Mujahidin dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar mulai memeriksa sejumlah saksi, namun hingga kini belum ada satupun pihak yang dijadikan tersangka. Pihaknya akan terus memonitor kasus ini hingga ditetapkannya tersangka. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed