Kapuas Hulu, Media Kalbar
Pemkab Kapuas Hulu menindaklanjuti SE dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2.HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kapuas Hulu Elisabeth Roslin mengatakan , berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari keagamaan. Jika pengusaha tidak membayar THR keagamaan kepada buruh atau pekerja maka bisa berikan denda dan sanksi administratif,” ujarnya
Dikatakan Roslin di Kapuas Hulu ini ada 312 perusahaan yang terdiri 55 perusahaan besar, 26 perusahaan sedang dan 233 perusahaan kecil. Pemberian THR ini bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
“Maka perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran THR karyawan pada H-7 lebaran atau 15 April 2023. THR juga dilarang diberikan secara dicicil, ” ungkapnya
pihaknya juga sudah menyiapkan posko pengaduan bagi buruh atau karyawan yang THR nya tidak dibayarkan oleh perusahaan. “Maka dari itu para buruh atau karyawan jangan takut untuk melaporkan kepada kami jika ada perusahaan yang tidak membayar THR. Karena pembayaran THR ini merupakan hak karyawan yang sudah diatur didalam Permenaker RI,” kata Roslin ( Icg )
Comment