by

Div Propam Polda Kalbar Hentikan Kasus Kompol Yoan Febriawan, LI BAPAN Kalbar Soroti Dugaan Intervensi Pimpinan

Pontianak, Media Kalbar

Keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat yang menghentikan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang terkait kasus pencurian bauksit milik ANTAM terhadap Kompol Yoan Febriawan menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil.

Ketua LI BAPAN Kalbar, S. Febyan Babaro, menyatakan pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penghentian perkara tersebut. Ia mengaku tidak terkejut atas keputusan tersebut, bahkan melihatnya sebagai momentum untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami baru mendapatkan SP2HP-nya dan kami tidak terkejut. Justru kami senang karena ada entri poin untuk kasus ini kami bawa lagi ke level pusat dan bisa kita blow up lagi jadi lebih besar dan meluas,” ujar Febyan dalam keterangannya.

Sorotan Dugaan Intervensi Pimpinan

Menurut Febyan, tim Unit 2 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalbar sebenarnya telah bekerja maksimal dalam proses penyelidikan. Namun, ia menilai adanya intervensi pimpinan sejak awal menjadi hambatan utama yang mempengaruhi arah penanganan perkara.

“Kami menyadari teman-teman di Unit 2 Subbidpaminal sudah sangat maksimal, namun memang intervensi pimpinan sejak awal menjadi kendala utama, walau alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

Kronologi Dinilai Janggal

LI BAPAN Kalbar juga menyoroti kronologi waktu yang dianggap tidak sinkron. Disebutkan, penghentian perkara dilakukan dengan alasan “kurangnya alat bukti”, sementara pada periode yang hampir bersamaan justru terjadi eskalasi penegakan hukum oleh instansi lain.

“Pemberhentian kasus ini tanggal 28 Februari 2026 dengan alasan kurangnya alat bukti. Namun pada 6 Februari 2026 Satgas PKH turun ke lokasi untuk memasang plank segel, dan sehari setelahnya Ditjen Gakkum ESDM menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi semakin seru karena sikap APH yang saling bertentangan,” ungkapnya.

Ia menilai langkah Ditjen Gakkum ESDM menjadi indikator kuat bahwa negara melihat adanya indikasi tindak pidana yang serius.

Status Penyidikan Dinilai Bukti Keseriusan Negara

Febyan menjelaskan bahwa perubahan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan bukan sekadar administratif, melainkan menunjukkan meningkatnya keyakinan hukum terhadap adanya peristiwa pidana.

“Secara prinsip, penyelidikan mencari peristiwa pidana, sedangkan penyidikan mencari bukti dan tersangka. Ketika status dinaikkan, artinya negara sudah melihat indikasi kuat tindak pidana dan fokusnya berubah pada siapa pelaku serta bagaimana pembuktiannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam tahap penyidikan biasanya akan diikuti dengan penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, hingga pemanggilan saksi secara resmi.

Komitmen Kawal Hingga Tuntas

LI BAPAN Kalbar menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pencurian bauksit tersebut hingga tuntas. Organisasi tersebut mengklaim telah membongkar peristiwa ini sejak awal meski menghadapi berbagai hambatan.

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum sampai tuntas sesuai fakta dan hukum acara. Pastinya kami akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait peristiwa-peristiwa ini,” tutup Febyan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghentian perkara tersebut. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed