MOJOKERTO, Media Kalbar
– Guna mendorong terwujudnya Program Strategis Nasional (PSN) Ketahanan Energi Nasional melalui pengimplementasian bioetanol sebagai bahan bakar kendaraan, Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN Faturohman bersama Direktur Hubungan Kelembagaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Tio Handoko mengunjungi PT Energi Agro Nusantara (Enero), anak usaha PTPN I pada wilayah kerja Regional 4, Selasa (20/2). Enero sendiri merupakan industri bioetanol berbasis bahan baku molasses tebu, yang memproduksi bioetanol fuel grade, ENA grade, dan TA grade.
Asdep Industri Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN Faturohman melihat secara langsung kesiapan Enero dalam menyediakan bioetanol fuel grade miliknya untuk memenuhi mandatory pemerintah terkait penggunaan Bahan Bakar Energi (BBN). Faturohman menyampaikan bahwa Kementerian BUMN akan mendukung PTPN maupun PT Enero untuk dapat menguasai pasar industri bioetanol.
Direktur PT Enero, Puji Setiyawan menyampaikan kesiapan PT Enero dalam memproduksi bioetanol fuel grade untuk BBN, yang dibuktikan melalui kerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga yang sudah berjalan.
“Jumlah pengiriman bioetanol fuel grade ke Pertamina telah mencapai 120 Kiloliter (KL) di tahun 2023 lalu. Sampai dengan Februari 2024, direncanakan pengiriman kembali sejumlah total 288 KL yang akan digunakan untuk bahan campuran BBM Pertamax RON 92 untuk menjadi Pertamax Green 95,” terang Puji Setiyawan, Direktur PT Enero.
Pada kunjungan ini, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I Tio Handoko meminta agar manajemen Enero dapat menangkap peluang-peluang yang ada untuk mengembangkan bisnis ke depannya. Selain itu juga Tio meminta perluasan potensi kerja sama dengan Riset Perkebunan Nusantara (RPN) maupun Universitas untuk mendorong pendalaman riset terkait pengembangan pupuk hayati cair yang diproduksi Enero.
“Melalui implementasi pupuk hayati cair ini tentu akan membantu pemerintah dalam menekan penggunaan pupuk kimia atau anorganik,” lanjut Tio Handoko, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I. (*/bis/Amad)
Comment