Pontianak, Media Kalbar
Proyek Pembangunan Renovasi Kawasan Pasar Kapuas Indah sebagai kawasan Relaksasi masyarakat Kota Pontianak untuk berbagai macam kebutuhan ekonomi dan bisnis.
Datok panglima besar DPP Laskar pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Iskandar, SH bersama segenap wartawan on line mendukung Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini Ir. H. Rusdi kamtono, MT dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak terhadap
Pekerjaan Renovasi Pasar Kapuas Indah Dan Mall Pelayanan Publik berlokasi Kota Pontianak mengalami keterlambatan, “dikarena hal yang sangat wajar terkendala nya bukan karena hal teknis melainkan proses pemindahan relokasi kios-kios pedagang yang memakan waktu 3 sampai 4 bulan berjalan kurang lebih 120 hari kalender, sesuai pantauan ormas LPM sebagai pemerhati publik,” ujar Datok panglima besar LPM.
Proyek renovasi pembangunn MPP mengalami addendum beberapa kali sebagai berikut :
Nomor Adendum Kontrak 3 : 05/ADD3/SPPK/PPK/Renov.Psr KapuasIndah (Multiyears)/DPUPR- CK/APBD/2023
Tanggal Adendum Kontrak 3: 08 Desember 2023
Nomor Adendum Kontrak 4:
05/ADD4/SPPK/PPK/Renov.PsrKapuasIndah (Multiyears)/DPUPR- CK/APBD/2023
Tanggal Adendum Kontrak 4: 22 Desember 2023
Dengan Nilai Kontrak : Rp. 30.330.330.330,00
Penambahan waktu pelaksanaan Adendum 4, 740 + 50 Hari Kalender
Dengan Sumber Dana APBD Kota Pontianak TA. 2021-2023, Kontraktor Pelaksana PT. SINAR CAHAYA PELITA, Konsultan suvervisi PT GUBAHRECA KONSULTAN KSO PT VISIPRANA
Iskandar, SH mengatakan bahwa
Mall Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fungsinya salah satunya memudahkan proses adminitrasi masyarakat untuk mempersingkat urusan birokrasi dalam hal pelayanan pengurusan perizinan persereoan maupun personal masyarakat tidak perlu lagi datang ke instansi instansi terkait hal tersebut, melain kan cukup datang ke mall pelayanan publik (MPP) kota Pontianak yang merupakan program dari pusat secara nasional, tak ubah nya pelayanan satu atap mempermudah proses pelayanan publik juga mengoptimalisasi percepatan pelayanan dalam birokrasi kepada masyarakat kota Pontianak pada khususnya.
“Dengan ada galeri galeri pelayanan setiap instansi baik perbankan maupun PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu di pemerintahan kota Pontianak, masyarakat kota Pontianak bisa dengan suasana relaksasi, dengan fasilitas yang cukup memadai, ini wajib di dukung, “ujar Datok panglima besar DPP LPM.
Terkait kerterlambatan pekerjaan, Iskandar sudah mengkofirmasi kepada instansi terkait baik konsultan survisi, keterlambatan sebenarnya bukan persoalan teknis, dan pelaksana juga tidak di bayar kan 100 %, malah pelaksana saat ini di kenakan denda 1/1000 dari sisa progres, dan sudah menyetor denda keterlambatan sesuai sisa progres pekerjaan yang mengalami keterlambatan ditambah dengan retensi masa pemeliharaan pekerjaan sebesar 5 % yang dijaminkan dan sampai saat ini pelaksana belum dapat mencairkan anggara pekerjaan 100 %, dalam hal ini arti nya pelaksana bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaan, secara justifikasi tekhnis sudah di nilai oleh konsultan dan instansi terkait, faktor keterlambatan, dan sudah disupervisi KPK dan kejari Perpanjangan maksimal 50 hari dengan denda 1% per hari sudah sesuai aturan. “Insya Allah tidak ada permasalahan hukum.” Tegas Iskandar.
Terkait berita ada nya dugaan yang negatif sebaik nya kita tunggu realisasi penyelesaian dari para pihak secara profesional, agar pemanfaatan renovasi pasar Kapuas indah sebagai mal pelayanan publik kota Pontianak bisa di manfaatkan segera sebagai mana yang telah Walikota Kota Pontianak Ir. H. Edi kamtono, MT soft launching agar Masyakat kota Pontianak lebih mengetahui tentang azaz manfaat.
Bukan seperti (HH) katakan yang seharusnya dilakukan setelah pelayanan publik sudah berjalan sebelum diluncurkan secara resmi. “Namun, kenyataannya, gedung MPP masih belum selesai dan belum siap untuk melayani masyarakat. Ini merupakan pernyataan yang menyesatkan bagi Masyarakat kota Pontianak.” Ucap Ketua Umum DPP LPM ini. (*/Amad)
Comment