MEDIAKALBARNEWS.COM, KAPUAS HULU
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda tentang penyampian nota keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD P tahun anggaran 2021
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi, dengan dihadiri Wakil Bupati Wahyudi Hidayat, Wakil Ketua DPRD Razali, Wakil Ketua DPRD Hairudin,. Sekretaris Daerah Drs H Mohd Zaini, Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala, Sekretaris OPD, Plt Sekretaris DPRD , Pimpinan BANK, Pimpinan BUMD dan Instansi Vertikal.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan Nota Keuangan tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2021 di Gedung DPRD. Selasa 21/09/2021
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas anggaran pendapatan dan belanja daerah murni tahun 2021.
“Ini untuk mengakomodir berbagai perubahan pada anggaran pendapatan maupun belanja, termasuk pembiayaan dengan mempertimbangkan pencapaian dan target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta kondisi rill keuangan yang sedang dihadapi” ungkap Fransiskus Diaan Bupati Kapuas Hulu
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa ada beberapa alasan dilakukannya perubahan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 seperti penambahan anggaran bantuan keuangan dari provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp. 5.300.000.000 (lima milyar tiga ratus juta rupiah)
“Memperhatikan hal tersebut maka pemerintah kabupaten Kapuas hulu perlu melakukan perubahan APBD tahun 2021 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi kemampuan keuangan daerah yang tersedia saat ini” sampai Fransiskus Diaan
Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis menambah bahwa secara keseluruhan anggaran pendapatan mengalami perubahan dari anggaran semula sebesar Rp. 1.707.589.252.821,00 bertambah sebesar Rp. 45.055.236.184,73 sehingga menjadi sebesar 1.752.644.489.005,73
Sedangkan dari sisi pembiayaan yang semula sebesar Rp. 44.524.678.481,00 bertambah sebesar Rp. 8.731.171.603,61 sehingga menjadi sebesar Rp. 53.255.850.084,61
Bupati Kapuas Hulu menerangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 8.731.171.603,61 digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah mempunyai peruntukan dan harus dianggarkan kembali sebagaimana terdapat di dalam laporan hasil audit
“Seperti sisa dana intensif Daerah serta dana bantuan keuangan dari pemerintah provinsi” terang Fransiskus Diaan ( ICG / MK )
Comment