LANDAK, Media Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang lll tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak masa jabatan 2017-2022.
Rapat bertempat di Ruang Rapat Utama dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua Oktapius dan Aris Ismail, dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekwan, Sekda Landak, Asisten ll, Asisten lll, Ketua PN, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Kapolres Landak yg diwakili, Danyon Armed, Dandim 1201, Asisten I, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kaban Kesbangpol, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan OPD Kabupaten Landak lainnya baik yang hadir secara langsung maupun vicon. Senin (21/03/2022).
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa rapat paripurna ke-2 masa sidang III tahun 2022 tersebut yaitu dalam rangka usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Landak masa jabatan 2017-2022.
“Hari ini kita melaksanakan Paripurna usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Landak masa jabatan 2017-2022, ini memenuhi ketentuan dari pada pasal 78 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang mana bahwa dalam hal kepala daerah yang akan segera berakhir jabatannya, kebetulan Kabupaten Landak ini masa jabatannya berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 ini, maka menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Barat, agar DPRD Kabupaten Landak mengadakan rapat paripurna usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Landak masa jabatan 2017-2022, Kepada Menteri dalam negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat supaya mendapat penetapan dari Mendagri. Intinya kita memenuhi ketentuan perundangan dan hari ini bisa terlaksana dengan baik,”ucap Heri Saman.
Lebih lanjut Ia sampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak masa jabatan 2017-2022 yang mana sudah menjalankan tugas dengan baik di Kabupaten Landak selama satu periode kepemimpinan banyak sekali perkembangan-perkembangan, walaupun beberapa tahun terakhir mengalami pandemi Covid-19, tapi tidak menyurutkan semangat Bupati dan Wakil Bupati Landak untuk membangun Kabupaten Landak.
Sementara itu Wakil Bupati Kabupaten Landak Herculanus Heriadi memaparkan bahwa hari ini kita menghadiri rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Landak tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak masa jabatan 2017-2022.
“Tadi sudah didengar bahwa diperaturan pemerintah dan tahapannya memang 2 atau 3 bulan sebelum masa berakhirnya Bupati dan Wakil Bupati Landak yang akan berakhir tanggal 22 Mei 2022, karena memang proses pengangkatan dan pemberhentian itu memang salah satu tugas dan kewenangan DPRD khususnya pada hari ini. Kami mengucapkan terima kasih selama dalam jangka waktu 5 tahun tentunya kami sudah menganggap maksimal dan juga mungkin masyarakat ada yang tidak puas dan ada rasa juga yang puas, ada yang merasa diuntungkan dan juga merasa dirugikan itulah suatu kebijakan yang kita ambil. Kami Bupati dan Wakil Bupati Landak merasakan sudah semaksimal mungkin dan program-program sudah sesuai dengan visi-misi kami, apalagi dalam kondisi 2 tahun ini kita dihadapi dengan musibah yaitu pandemi Covid-19, jadi memang kita ini masih tergantung dari pusat tentu dana dari APBN dan juga banyak kebijakan-kebijakan yang terjadi contoh seperti revocusing, tentunya sasaran-sasaran masih banyak yang kami tunda dan kami mohon maaf kepada masyarakat mungkin ada segala sesuatu program-program yang belum terlaksanakan,” ujar Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi. (MC/Amad)
Comment