by

DPRD Sambas Apresiasi Dinas PUPR Pakai Aplikasi SIMBG Guna Percepat Izin Usaha

Sambas, Mediakalbarnews.com –

Ketua Komisi I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, mengapresiasikan kepada Dinas teknis PUPR dan DPMPT untuk perdana telah berhasil menerbitkan PBG (Persetujauan bangunan gedung) yang dulu dikenal dengan sebutan IMB.

“PBG ini merupakan penyesuaian dari kebijakan pusat yaitu UU Cipta Kerja yang tertuang dalam PP 16 tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanan dari UU No 28 tahun 2002. Di mana ada perubahan tata cara permohonan secara administrasi dengan dan teknis dalam mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikasi Laik Fungsi ( SLF ),
di mana permohonan sudah berbasis aplikasi yg dikenal dengan SIM BG.” Terang Figo

Sebagai Ketua Pansus Raperda Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), Lerry Kurniawan Figo juga menjelaskan Aplikasi ini dapat di daftarkan secara mandiri melalui online.

“Dengan memperhatikan syarat-syarat administrasi dan teknis yang tinggal di upload disistem, setelah itu baru dilakukan verifikasi dan inspeksi oleh tim teknis. Lalu paling lama 28 hari PBG teesebut sudah dapat diterbitkan oleh DPMPTSP setelah membayar Retribusi yang ditetapkan,” jelasnya

Keberhasilan dari penerapan SIMBG ini, Figo menilai ini adalah merupakan kabar baik bagi, khususnya bagi investor, pengusaha dan seluruh lapisan masyarakat yang ingin membuat perijinan berusaha.

“Karena semenjak penyesuaian regulasi tersebut Pemerintah Daerah sudah hampir 8 bulan vakum dalam melayani permohonan persetujuan bangunan gedung, akhirnya banyak bangunan yang mangkat dan menghambat investasi di daerah bahkan telah mengurangi pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi.” Ujarnya

Figo juga mengucapkan rasa syukurkan yang mana melalui apkikasi SIM BG menjadi solusi, kedepannya dirinya berharap Pemda dapat mensosialisasikannya.

“Alhamdulillah hari ini masalah tersebut telah dapat ditemukan solusi nya.
Kita harap pemda melalui Dinas teknis segera mensosialisasikan tata cara permohonan PBG melalui aplikasi SIM BG ini kepada masyarakat .Dan kita arahkan dinas teknis PUPR mulai hari ini dan selanjutnya untuk membuka posko pelayanan permohonan PBG ini sehinga masyarakat segera dapat terlayani.” Jelasnya

Figo juga mengingatkan Pemerintah Daerah jangan setengah hati menjalankan tugas dan fungsinya agar kemudahan penerbitan ijin Dokumen PBG ini sangat penting dalam menumbuhkan partisipasi dan kepercayaan publik dalam berinvestasi di kabupaten Sambas .

“Dan ini sudah menjadi tanggungjawab Pemda dalam menjalankan fungsi sebagai penyelanggara pelayanan publik yang seharusnya memberikan pelayanan yang optimal dan terbaik kepada masyarakat.” Tegasnya

Sebagai Ketua Pansus Raperda Persetujuan Banguna Gedung ( PBG ) Figo sangat merespek dan bangga bahwa pihak nya sudah bisa menjamin kepastian dan keamanan bagi pengusaha dan masyarakat.

“Dapat kami sampaikan bahwa saat sekarang kita dalam proses pembahasan Raperda persetujuan bangunan gedung dan Retribusi nya namun dalam pembuatan PBG, kita masih menggunakan perhitungan Peraturan Daerah Retribusi IMB sesuai dengan surat edaran SKB 4 kementerian, bahwa daerah yang belum membuat Regulasi tentang Retribusi bangunan gedung perhitungannya dapat menggunakan Perda Retribusi IMB yang ada.”katanya

Sebagai Ketua Pansus Raperda Persetujuan Banguna Gedung ( PBG ), Figo menyampaikan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) sudah memounyai Legal Standing.

“Jadi saya kira penerbitan PBG sudah punya Legal Standing dan yang terpenting pelayanan publik tak boleh berhenti.”ujarnya
( Urai Rudi )

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed