by

DPRD Sambas Kunker ke Dinas Sosial Kuburaya : Peduli Kesejahteraan ODGJ, Orang terlantar dan Anak Jalanan

Kuburaya, Media Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Kuburaya pada Jum’at, 28 Juni 2024

Kunjungan Kerja yang berlangsung di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Kuburaya dilakukan dalam rangka sharing informasi terkait penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Orang Terlantar dan Anak Jalanan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas beserta anggota dan Sekretaris Komisi II DPRD Kab Sambas beserta anggota diterima langsung Pejabat Bupati Kuburaya Dr H Drs Syarif Kamaruzaman M Si didampingi Kepala Dinas Sosial Kuburaya, Wasilin S Ag M Pd beserta jajarannya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari S Sos M AP mengatakan Kunjungan ini di lakukan dalam rangka sharing informasi tentang Orang terlantar, Anak Jalanan dan ODGJ di Kabupaten Sambas

” Terimakasih Kepada Pejabat Kuburaya dan Dinas Sosial Kabupaten Kuburaya yang telah memberikan ruang kepada kami, DPRD Sambas untuk berkesempatan sharing informasi tentang penanganan Orang terlantar, anak Jalanan dan ODGJ” kata Anwari

Kabupaten Kuburaya, ucap Anwari telah berhasil melakukan penanganan terhadap orang terlantar, Anak jalanan dan ODGJ dengan diterbitkan nya Peraturan Bupati Kuburaya no. 25 Tahun 2021

“Kabupaten Kuburaya menjadi salah satu rujukan kami dalam penanganan ODGJ, seiring dengan ada nya peraturan Bupati Kuburaya No 25 Tahun 2021”

Legislator Gerindra itu juga mengungkapkan saat ini di Kabupaten Sambas terdapat 1300an ODGJ yang tersebar di seluruh kecamatan, hal itu perlu penanganan yang cepat dan tepat dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan sosial nya.

Selain itu, Ketua Komisi IV itu juga mengatakan bahwa keberadaan Perbup Kuburaya Nomor 25 Tahun 2021 ini dapat menjadi Referensi Kabupaten Sambas dalam penanganan ODGJ dan Orang Terlantar dengan tetap mempertimbangkan kondisi kearifan lokal dan kondisi geografis di Kabupaten Sambas

“Peraturan Bupati Kuburaya sangat membatu kita sebagai referensi untuk membuat produk hukum serupa dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Sambas dengan tetap memperhatikan kondisi kearifan lokal dan lingkungan di Kabupaten Sambas” ungkap Anwari (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed