by

DPRD : Tertibkan Bangunan Walet Tanpa Izin di Kabupaten Sambas

Sambas, Mediakalbarnews.com -Menyikapi Banyak Usaha Budi daya Sarang burung Walet tidak Sesuai Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Sambas No 7 Tahun 2020 tentang Rencana Detil Tata Ruang kawasan Perkotaan kabupaten Sambas Tahun 2020- 2040.

Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Ivandri mengatakan Dengan berubahnya IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) mewajibkan seluruh bangunan Gedung untuk mengurus kembali izinnya.

“PBG berbeda dengan IMB , mewajibkan untuk ada kajian Teknik oleh tenaga Ahli yang sertifikat, sehingga peruntukan Gedung memang betul-betul di lihat. Dak bisa lagi izin Gudang peruntukannya rumah walet, PBG menekankan pada resiko gedung alias keselamatan yang di utamakan.” jelasnya, Jumat ( 8/4/2022)

Ivandri menjelaskan bahwa Rumah walet yang tidak mengkantongi izin serta tidak sesuai peruntukan nya untuk segera mengurus PBG.

“Jadi Rumah-rumah walet yang tak berizin atau salah izin tidak sesuai dengan peruntukan segera untuk mengurus PBG. Hal ini akan menjadi dasar kita untuk memungut pajak sarang walet.” Jelasnya

“Dak bisa lagi tidak sesuai dengan peruntukan, kalau tidak sesuai peruntukan Bangunan bisa di robohkan.” Jelasnya lagi

Dirinya berharap kedepannya semoga dengan PBG tidak ada lagi rumah-rumah walet di bangun tidak memikirkan resiko akhirnya roboh dan memakan korban.

“Seiring di berlakunya PBG, penertiban segera di lakukan.” tegasnya
( Ray )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed