Pontianak, Media Kalbar
Pada hari senin, tanggal 04 Oktober 2021, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, setelah memeriksa para tersangka, melakukan penahanan terhadap para tersangka, 2 antaranya adalah anggota DPRD yaitu :
1. Atas nama tersangka JM
Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang / Pemohon Hibah
2. Atas nama tersangka SM
ASN pada pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang
3. Atas nama tersangka TI
Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Barat.
4. Atas nama tersangka TM
Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan Kejati Kalbar, kemudian terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan, yaitu di Lapas Perempuan (SM), tersangka lain (TM, TI dan JM) ditahan di Rutan Pontianak, selama 20 (duapuluh) hari, sejak tanggal 04 Oktober s.d 23 Oktober 2021
Dijelaskan oleh Kajati Kalbar, Masyhudi bahwa KASUS POSISI, Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018 Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyalurkan APBD T.A 2018 sebesar Rp. 299.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sebagai Dana Hibah Daerah untuk Pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, setelah Dana Hibah tersebut dicairkan, oleh para tersangka hanya digunakan sebesar Rp. 57. 318.250,- (Lima Puluh Tujuh Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GpdI) Jemaat Eben Heazer Dusun Belungai Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang
Akibat perbuatan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 241.681.750,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021.
Perbuatan para tersangka telahg melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/amad)
Comment