Pontianak, Media Kalbar
Dua orang oknum TNI Inisial T dan AM diduga terlibat dalam perdaran narkoba jenis sabu 20 Kg.
Dimana dilaporka bahwa TKP Di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Pada Hari Minggu, Tanggal 5 Februari 2023, Pukul 00.25 Wib.
Dengan krnologi bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 5 Februari 2023 Sekira jam 00.25 Wib Tim Interdikasi Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT , Satres Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar dibawah piminan P.S Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama T berpangkat Serma dan AM berpangkat Serka yang menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
Disampaikan Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar dimana tim menemukan dan mengamankan 2 (dua) buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu. Setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut Tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti adalah,
a. 2 (dua) buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain yang berisi 20 (dua puluh) plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan Total Berat Bruto ±20 Kg;
b. 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL;
c. 1 (satu) unit handphone Oppo A92 dari SERMA T
d. 1 (satu) unit handphone Iphone dari SERKA AM
e. 1 (satu) unit handphone merek Oppo dari SERKA AM
f. 1 (satu) unit handphone merek Oppo dari SERKA AM
g. Uang sejumlah Rp.13.077.000,- dari SERMA T
h. Uang Sejumlah Rp.18.200.000 dari SERKA AM
Selanjutnya Koordinasi untuk penyerahan terlapor berikut barang bukti ke Polisi Militer (TNI). (*/amad)
Comment