Kubu Raya, Media Kalbar
Dua paket proyek pembangunan jalan rambat beton yang diduga merupakan aspirasi anggota DPR Provinsi Kalimantan Barat dari Partai PKS di Desa Paret Keladi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai kontroversi. Proyek tersebut meliputi jalan Patok Nol Batas RT 03 dan RT 04 RW 14 serta jalan Paret Solo RT 006 RW 004 Dusun Cendra Wasih.
Dari Hasil investigasi tim awak media Kamis di lokasi(17/10/2024)menemukan bahwa di kedua lokasi proyek tidak terdapat papan nama proyek, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pembangunan. Hal ini mengundang pertanyaan dan kecurigaan sejumlah jurnalis mengenai keberadaan dan legalitas proyek tersebut.
Pembangunan tanpa papan nama dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012. Kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban ini seharusnya dikenakan sanksi oleh pemerintah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kubu Raya.
Ismail Djayusman, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kubu Raya, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap kontraktor yang mengabaikan peraturan. “Kami meminta kepada dinas terkait untuk mencabut izin usaha bagi kontraktor yang tidak mematuhi peraturan. Jika pengerjaannya sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk tidak memasang papan proyek,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Paret Keladi, Rasikin, saat dikonfirmasi mengenai proyek tersebut, mengaku tidak mengetahui pelaksana proyek dan mengungkapkan, “Saya tak dapat info siapa pelaksana-nya dan saya tak pernah melihat pekerjaan itu.” terangnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proyek pembangunan publik dan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar anggaran pemerintah digunakan secara efektif dan sesuai aturan.
hingga berita ini di terbitkan baik pihak pelaksana maupun Instansi terkait belum dapat di hubungi. (*/MK)
Comment