Sambas- Media Kalbar – Pengembangan kasus dugaan jual beli lahan di Kawasan hutan lindung di Kecamatan Salatiga terus dikembangkan, aktivis lingkungan minta semua pihak yang terlibat untuk diperiksa.
“Jika benar apa yang berita dan dilaporkan terkait dugaan penjualan kawasan hutan lindung salatiga , lewat laporan masyrakat dan LHPD salatiga serta pemberitaan media, maka kami meminta kepastian hukum terkait persoalan tersebut sesuai dengan kepatuhan dan perundang-undangan Republik Indonesia,” ungkap Andre Wahyudi Ketua DPW GRAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dan juga Aktivis Lingkungan ini, Selasa (12/11).
Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas siapa saja yang terlibat dalam jual beli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung yang yang bahkan telah diterbitkan sertifikatnya.
“Kita ingin siapapun itu harus ditindak, baik itu oknum mantan pejabat yang telah pensiun ataupun badan serta instansi sehingga bisa bisanya terbit sertifikat kepemilikan lahan di Kawasan hutan lindung Kecamatan Salatiga,” paparnya.
“Dalam waktu dekat sebagai warga negara republik indonesia maka kami akan melaporkan kasus tersebut ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan kementrian lingkungan hidup karena kasus penjualan lahan kawasan hutan lindung termasuk kejahatan luar biasa harus dipertanggung dipertanggungjawabkan secara pidana yang sengaja membuat kejahatan Hutan lindung. Hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa,” Tegasnya.
Secara keseluruhan kata Andre, penjualan kawasan hutan lindung secara ilegal adalah tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum, dengan potensi dampak hukum yang berat, baik bagi individu maupun kelompok yang terlibat. Pihak berwenang memiliki kewajiban untuk menindak tegas pelanggaran ini untuk melindungi lingkungan hidup dan ekosistem yang ada.
“Kami sudah sudah melakukan pendampingan, melaporkan persoalan adanya aktifitas alat berat dikawasan hutan lindung selindunga desa salatiga dan penjualan lahan kawasan hutan lindung merupakan bagian kawasan hutan lindung pada tanggal 1 agustus 2023 kepada pihak APH bersama LHPD, dan sudah konfirmasi kelanjutan tindakan pihak kehutanan provinsi kalbar kepada kepala dinas kehutan provisi kalimantan barat pada tanggal 3 september 2024 Jawaban singkat diberikan oleh kepala dinas kehutan provinsi usut tuntas,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas Zulfitriansyah mengatakan, Sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku, bahwa setiap peralihan hak termasuk jual beli harus dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan peralihan haknya di Kantor Pertanahan setempat, dengan melampirkan bukti pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPH) serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Zulfitriansyah tidak menampik bahwa memang terdapat bidang tanah yang memiliki sertipikat hak milik yang masuk kedalam Kawasan hutan lindung di wilayah tersebut.
“Sesuai dengan koordinasi dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat dan instansi terkait, terdapat bidang tanah Sertipikat Hak Milik yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung, yang sampai saat ini masih dalam progress koordinasi dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat terkait penyelesaiannya,” ungkapnya.
Kakan BPN Sambas menjelaskan, munculnya sertipikat hak milik atas lahan yang berada di Kawasan hutan lindung, disebabkan oleh keterbatasan informasi
“Terbitnya Sertipikat Hak Milik dikarenakan pada saat itu masih keterbatasan informasi/data peta tentang kawasan hutan serta peralatan, sehingga tidak dapat menganalisa (overlay) terkait wilayah yang masuk dalam kawasan hutan tersebut. Kemudian setelah dilakukan pencarian di daftar isian loket Kantor Pertanahan sambas, tidak ditemukan permohonan pendaftaran peralihan hak atas masing-masing Sertipikat Hak Milik tersebut,” jelasnya.
Ditanya tentang dugaan kepemilikan satu diantara sertipikat lahan yang dijual oleh mantan pejabat Kepala Dinas yang sudah pensiun, Kepala Kantor BPN Kabupaten sambas menyatakan tidak bisa memberikan informasi tersebut.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik pada lampiran II dijelaskan bahwa Buku Tanah, surat Ukur dan Warkah merupakan bagian dari daftar informasi publik yang dikecualikan, termasuk nama, subjek, dan objek merupakan bagian daripada Buku Tanah, surat Ukur dan Warkah tersebut. Dengan demikian kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya tidak dapat memberikan data nama, subjek, dan objek karena merupakan layanan informasi publik yang dikecualikan di Kementerian ATR/BPN RI,” pungkasnya.(Mk)
Comment