Pontianak, Media Kalbar
Tim investigasi awak media menemukan sejumlah kejanggalan dalam kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan Pembangunan Saluran Pembuang Pasang yang saat ini masih berlangsung di wilayah Jalan Berdikari Gg Bukit Batu No 2 Pal 5 Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Temuan tersebut diperoleh saat investigasi lapangan pada Selasa (23/12/2025).Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Sumber Daya Air ini diduga kuat bermasalah.tim investigasi juga menemukan kejanggalan serius pada papan informasi proyek.
Di papan plang proyek, tim media mendapati bagian bulan pada masa kontrak diduga ditutup menggunakan lakban dan diganti tulisan “30 September 2025”.
Jika merujuk pada tanggal tersebut, maka saat investigasi dilakukan, proyek ini telah melewati masa kontrak sekitar 24 hari kalender, namun pekerjaan masih tetap berjalan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.851.300,00 (termasuk pajak), dengan pelaksana CV Hera, beralamat di Kota Pontianak.
Namun, dugaan perubahan informasi masa kontrak ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa.
Tim investigasi menilai, dugaan manipulasi informasi pada papan proyek merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Apalagi proyek ini menggunakan anggaran negara yang seharusnya dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat menghubungi baik dari pihak kontraktor pelaksana maupun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak terkait dugaan perubahan masa kontrak serta keterlambatan pekerjaan tersebut.ubtuk memberikan klarifikasi resmi.
Tim Awak media akan terus melakukan penelusuran dan mendorong aparat pengawas internal pemerintah serta pihak berwenang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan, guna memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi, kontrak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi, (MK/Ismail)











Comment