by

Dugaan Korupsi Halte Sungai di Sambas, Kejari: Masih Ditindaklanjuti

Sambas, MediaKalbar

Sejumlah kalangan di Kabupaten Sambas terus mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan halte sungai di Desa Perigi Limus, Kecamatan Sejangkung. Proyek ini, yang didanai oleh APBN melalui Kementerian Perhubungan, sempat mangkrak dan dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin, menyatakan bahwa pihaknya masih menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah Lebaran,” ujarnya saat dikonfirmasi hari Rabu Kemarin.

Proyek pembangunan halte sungai ini dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kalimantan Barat, dengan kontrak senilai Rp1,819 miliar. CV. Teknika Konstruksi ditunjuk sebagai pelaksana dengan masa kontrak sejak 18 Oktober 2022. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan telah memutus kontrak dengan pihak pelaksana karena proyek tidak diselesaikan tepat waktu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan halte sungai tersebut kini telah difungsikan oleh masyarakat meskipun belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Sambas. Sementara itu, Kejari Sambas belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan proses hukum kasus ini.

Publik berharap agar Kejari Sambas tetap transparan dalam penanganan kasus ini guna memastikan tidak ada kecurigaan terkait komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejelasan status hukum proyek ini juga dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat Sambas.

Dengan adanya komitmen kuat dari kejaksaan, diharapkan kasus ini dapat dituntaskan secara profesional dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Ray/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed