Ketapang, Media Kalbar
Pembangunan Laboratorium Kebun Percobaan Politeknik Negeri Ketapang yang dibiayai oleh APBN tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp 199.679.000 menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas dan transparansi anggaran. Proyek yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 November hingga 31 Desember 2024 ini tampaknya belum selesai tepat waktu.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada 3 Januari 2025, terlihat masih ada tukang yang bekerja di lokasi, menandakan bahwa proyek ini molor dari jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, kualitas bangunan yang tampak seperti rumah biasa, tanpa air, listrik, plafon, dan elemen laboratorium lainnya, jauh dari standar laboratorium kebun percobaan yang seharusnya.
Sebagai perbandingan, beberapa laboratorium kebun percobaan di kampus lain memiliki desain yang lebih representatif dan sesuai standar. Namun, dalam kasus ini, bangunan yang tampak sederhana menimbulkan dugaan adanya markup anggaran, mengingat nilai proyek yang hampir Rp 200 juta namun hasil fisik bangunan tidak mencerminkan investasi sebesar itu.
Selain itu, muncul pertanyaan bagaimana peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suratmin, dalam menangani masalah ini, serta bagaimana Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Betti, dalam mengawasi jalannya proyek ini. Padahal, sesuai regulasi, pihak kontraktor atau rekanan tidak boleh menerima pembayaran sebelum pekerjaan mencapai 100% penyelesaian, yang kemudian diverifikasi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan pembayaran.
Jika proyek ini sudah dibayar sebelum selesai, maka ada indikasi pelanggaran mekanisme pencairan dana APBN yang seharusnya mengikuti prinsip akuntabilitas dan transparansi. Oleh karena itu, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap proyek ini. Pemeriksaan harus mencakup spesifikasi bangunan, bahan yang digunakan, proses pembayaran, serta peran pengawas internal dalam mengawal proyek ini.
Terkait kondisi bangunan, terdapat perbedaan keterangan antara dua narasumber yang telah dikonfirmasi oleh tim media:
Julian Purnomo menyatakan bahwa kondisi bangunan sudah selesai sesuai anggaran, tetapi memang tidak ada listrik, keramik, plafon, sumur, dan penampungan air karena memang tidak termasuk dalam dana yang dianggarkan.
Suratmin (PPK) menyampaikan keterangan berbeda, bahwa lantai dan plafon sudah terpasang sesuai anggaran, termasuk listrik dan air yang dimaksud.
Ketidaksesuaian antara keterangan Julian Purnomo dan Suratmin ini semakin menambah dugaan adanya masalah dalam realisasi proyek. (Rusli)
Comment