Pontianak, Media Kalbar
Keluarga korban alm. Uju Adu dari Desa Riam Piang Kec. Bunut Hulu Kab. Kapuas hulu menyampaian informasi kepada redaksi Media Kalbar (mediakalbarnews.com) atas perlakuan Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu yang TIDAK ADIL karena memperlakukan Anggotanya dengan Istimewa (kebal hukum), karena 3 orang yang diduga Anggotanya ditangkap sedang menjual Narkoba jenis Extasi lengkap dengan Barang-bukti, tetapi tidak dilanjutkan secara hukum Pidana.
“Sementara keluarga kami tetap dilanjutkan proses hukumnya, bahkan Adik kami yaitu Istri Alm. Uju Adu hingga sekarang menjalani hukuman di Rutan Putussibau.” Ungkapnya kepada Media Kalbar, Senin (17/1).
Mohon kiranya agar ke – 3 orang Oknum Polisi yang bertugas di Polres Kapuas Hulu tersebut dapat diproses secara Pidana juga agar penegakan hukum benar terwujud dan adil.
dan berikut informasi kronologis yang disampaikannya.
Pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 22.00 Wib, petugas dari Sat Res Narkoba telah melakukan penyelidikan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada orang yang diketahui bernama inisial Ags, pekerjaan Polri yang diduga menjual Narkotika jenis shabu di wilayah Ds. Kedamin Darat Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu. Mendapatkan informasi tersebut, Petugas dari Sat Res Narkoba mulai melakukan kegiatan pembuntutan terhadap saudara Ags. Kemudian sekira jam 23.40 Wib, petugas melakukan Under Cover Buy terhadap saudara Ags, setelah dipastikan Narkotika jenis Inex sudah ada pada saudara Ags, petugas kemudian langsung mengamankan saudara Ags. Setelah melakukan introgerasi lisan terhadap saudara Ags yang diketahui bernama Ags R Als Ags M, petugas kemudian membawa Ags R Als Ags M untuk dilakukan pengembangan.
Berawal dari informasi yang di dapat melalui interogasi lisan dari saudara Ags R bahwa telah menjual inek kepada saudara Ags Ri Als Ags G kemudian Pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 23.40 Wib, setelah sebelumnya petugas dari Sat Res Narkoba telah mengamankan saudara Ags R Als Ags M yang didapati menguasai Narkotika jenis inex, petugas kemudian melakukan pengembangan. Diketahui bahwa saudara Ags telah mengedarkan Inex kepada saudara Ags RI Als Ags G. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian mencari keberadaan saudara Ags RI Als Ags G. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekira jam 01.00 Wib, petugas mendapati saudara Ags RI sedang melaksanakan tugas pengamanan pergantian malam tahun baru di halaman cafe Golden King yang terletak di Jalan Lintas Selatan Ds. Kedamin Darat Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu. Petugas kemudian langsung mendatangi saudara Ags RI. Pada saat itu petugas mendapati saudara Ags RI menguasai Narkotika jenis inex sebanyak 1 (satu) butir. Petugas kemudian melakukan introgerasi lisan teradap saudara Ags RI, pada saat itu saudara Ags RI mengaku bahwa Narkotika jenis Inex tersebut didapat dari saudara Ags R Als Ags M.
Berawal dari informasi yang di dapat mnelalui interogasi lisan dari saudara Ags R bahwa Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekira jam 01.20 Wib, setelah sebelumnya petugas dari Sat Res Narkoba telah mengamankan Ags R yang didapati menguasai Narkotika jenis inex, petugas kemudian melakukan pengembangan. Diketahui bahwa saudara Ags R mendapatkan narkotika jenis Extacy / Inex dari saudara B A. Petugas kemudian meminta saudara Ags R untuk menghubungi saudara B A. Pada saat itu saudara Ags R memesan barang kembali (Narkotika jenis Extacy / Inex) kepada saudara B A, dan pada saat itu saudara B A menyanggupinya. Kemudian di tentukan tempat pertemuan antara saudara Ags R Als Ags M dan saudara B A untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Extacy / Inex. Pertemuan ditentukan di tugu selamat datang / tugu Arwana yang terletak dijalan Lintas Selatan Ds. Kedamin Darat Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu. Kemudian sekira jam 02.15 Wib, pada saat saudara B A dan saudara Ags R bertemu, petugas kemudian langsung mendatangai keduanya. Petugas kemudian melakukan pencarian Narkotika jenis Extacy / Inex pada badan dan sekitar Tempat Kejadia Perkara. Pada saat itu petugas menemukan 1 (satu) butir Narkotika jenis Extacy / Inex yang berada ditanah dibawah sepeda motor Yamaha RX King yang dipergunakan oleh saudara B A. Setelah mendapatkan Narkotika jenis extacy / inex yang diduga milik saudara B A, petugas kemudian mengamankan saudara B A ke Polres Kapuas Hulu. (*/red)
Comment