Pontianak, Media Kalbar
Terkait perkembangan dugaan pelanggaran dalam Pilkada yang dilakukan oleh 2 Oknum ASN di lingkungan Pemprov Kalbar, hingga kini Pj Gubernur Kalbar belum menerima surat resmi dari BKN Terkait hal tersebut.
Pj Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M. Kes., menyampaikan bahwa Itu sepenuh nya kewenangan Bawaslu dengan Tim Gakumdu nya.
“Bawaslu pasti sudah meneruskan ke BKN. Namun sampai sekarang saya belum menerima surat atau pemberitahuan resmi dari BKN tentang tindak lanjut terhadap laporan Bawaslu tersebut.” Ungkap Pj Gubernur Kalbar kepada media kalbar /mediakalbarnews.com ketika mengkonfirmasi perkembangan dugaan pelanggaran dalam Pilkada oleh 2 ASN di Pemprov Kalbar, Sabtu (23/11).
“Jadi kita tunggu saja. Karena mungkin laporan dari Bawaslu se Indonesia terhadap pelanggaran netralitas ASN ke BKN sangat banyak. Perlu waktu utk proses tindak lanjut di BKN.” Ungkap Harisson menambahkan.
Sebelumnya BAWASLU Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada SHIRAT NURWANDI, S.H pada tanggal 25 Oktober 2024, dengan Nomor 134/PP.00.01/KN/10/2024 Perihal Informasi Perkembangan Temuan Nomor Register 01/REG/TM/PG/PROV/20.00/X/2024 (surat terlampir), yang pada pokoknya BAWASLU Provinsi Kalimantan Barat menyatakan:
1. Meneruskan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya kepada Palang Merah Indonesia HJ. LISMARYANI SUTARMIDJI,
2. Meneruskan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia terhadap Terlapor RITA HASTARITA, S.SOS., M.SI. dan ABUSSAMAH. S.STP., M.A.
Mengenai hal itu Tim Hukum NKRI menanyakan perkembangan hal tersebut kepada Bawaslu Kalbar. (Amad)
Comment