by

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan di Desa Sungai Belidak Ketua BPD Dua Kali DipanggiI Polres Kubu Raya

Kubu Raya, Media Kalbar

Beredar kabar dari masyarakat Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari dana desa tahun anggaran 2023. Anggaran tersebut, senilai Rp 90 juta, dilaporkan digunakan untuk pembelian pupuk Paten. Namun, hingga saat ini, pupuk yang dimaksud belum ada.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada Sabtu (18/5/2024), kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga telah diperiksa.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 12.06 WIB, Kepala Desa Sungai Belidak Inisia JL mengatakan, “Waalaikumsalam. Alhamdulillah sudah, Bang. Sudah kita serahkan ke ketua Gapoktan. Mungkin salah info kali di angka 90 juta. Tunggu nanti cek, Bang, pastinya berapa,” terangnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Sungai Belidak EVM ketika di konfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 14.15 WIB membenarkan bahwa dirinya telah dua kali dipanggil ke Unit 3 Tipidkor Polres Kubu Raya di Jalan Mayor Aliayang, Kecamatan Sungai Ambawang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Sungai Belidak tahun anggaran 2020-2023. Dia juga mengakui kelaianya perannya sebagai Ketua BPD Desa Sungai Belidak.”Terangnya.

Di sisi lain, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Eddy Rusalan, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) Polres Kubu Raya. Namun, Eddy menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti dengan serius.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan diharapkan segera ada kejelasan terkait penggunaan anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.”Pungkaanya.(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed